Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 3 Okt 2025 10:49 WIB ·

Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan


 Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan Perbesar

Lumajang, – Alih-alih menyelesaikan insiden pemberian cairan kimia secara langsung, Pondok Pesantren Asy Syarifiy di Kabupaten Lumajang sempat menahan keputusan demi memberi kesempatan kepada keluarga pelaku untuk menunjukkan itikad baik.

Namun setelah tiga bulan berlalu dan upaya mediasi gagal, pihak pesantren akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan santri A, pelaku utama dalam kasus tersebut.

Kejadian bermula dari aksi iseng santri A yang memberikan larutan asam klorida (HCL) kepada tiga temannya, termasuk Dewangga Naufal Al Yusen. Akibatnya, ketiganya mengalami gangguan serius pada sistem pencernaan, terutama Dewangga yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Ahmad Syaifudin Amin, selaku Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Asy Syarifiy, mengungkap pihak pondok sebenarnya tidak langsung menjatuhkan sanksi berat.

Baca juga: Lumajang Kurangi Ketergantungan Bantuan, PKH Cetak Ratusan Keluarga Mandiri

Langkah awal yang diambil adalah berusaha menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, dengan harapan keluarga pelaku menunjukkan tanggung jawab.

“Kita awalnya menunggu agar keluarga bisa bertanggung jawab, tapi karena beberapa mediasi yang kita lakukan tidak ada kesepakatan, ya sudah kami keluarkan,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Pinjaman Daerah Surabaya Dikoreksi Jadi Rp 1,5 Triliun, DPRD: Ini Keputusan Politik, Bukan Teknis Semata

Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan santri A tergolong berat dan tidak bisa ditoleransi, terlebih membahayakan nyawa sesama santri.

“Sudah kami keluarkan. Kami sudah tindak tegas yang bersangkutan karena termasuk pelanggaran berat yang tidak bisa kami tolerir,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

17 November 2025 - 15:47 WIB

Ini 9 Pelanggaran yang Diburu dalam Operasi Zebra Semeru 2025

17 November 2025 - 15:33 WIB

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat

15 November 2025 - 09:59 WIB

Final Sumpah Pemuda Cup, Ratih Damayanti Apresiasi Semangat Positif Generasi Muda

14 November 2025 - 14:48 WIB

Trending di Daerah