Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pendapatan Daerah (BPRD) menegaskan bahwa proses top up atau pengisian saldo kartu tambang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Proses ini hanya diperuntukkan bagi penambang yang sudah memiliki izin resmi, yaitu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dan seluruh proses pengisian saldo melibatkan sistem yang dikelola Bank Jatim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menjelaskan bahwa proses top up saldo, atau yang ia sebut sebagai “injek saldo”, hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi administratif yang ketat.
“Kartu itu yang bisa mendapatkan dan bisa mengusulkan top up adalah penambang yang memiliki izin IUP OP. Setelah diverifikasi, data dikirim ke Bank Jatim untuk proses injek. Bukan kami yang menentukan nomor virtual account (VA), tapi pihak bank,” jelas Dwi, Minggu (20/7/25).
Baca juga: Lensa Generasi Baru, Saat Anak Muda Jadi Narator Visual Lumajang
Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi mitra perbankan resmi yang bertugas menyimpan saldo dan mengatur penomoran akun virtual milik para penambang. Setiap kartu tambang yang sah akan diisi saldo berdasarkan pengajuan jumlah yang sudah disetujui oleh BPRD.
“Kami hanya mengirim data yang sudah diverifikasi. Nomor VA dan sistem pengelolaan keuangan ada di Bank Jatim. Kami tidak tahu soal penomorannya karena itu bagian dari sistem perbankan,” ujar Dwi Adi.
Tinggalkan Balasan