Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 27 Sep 2025 13:24 WIB ·

Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan


 Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan Perbesar

Lumajang, – Seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Uang hasil penjualan dari 12 toko rekanan tidak disetorkan ke perusahaan, menyebabkan kerugian hingga Rp180 juta.

Tersangka berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Ia bekerja sebagai salesman retail di PT Sumber Inti Alam (SIA), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi semen.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan tersangka melakukan penggelapan dengan cara menagih pembayaran dari sejumlah toko rekanan perusahaan, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kas perusahaan.

Baca juga: Sebanyak 20 Dapur Lansia di Lumajang, Bupati Lumajang: Jangan Sampai Ada Lansia Yang Kelaparan

“Tersangka menagih pembayaran dari 12 toko. Modusnya, ia memberikan nota penagihan berwarna putih kepada pemilik toko sebagai bukti pembayaran lunas. Tapi saat diperiksa, perusahaan tidak pernah menerima uangnya,” kata Pras Ardinata, Sabtu (27/9/25).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu pemilik toko, Eko Setiawan dari Toko Rejeki Merdeka, menerima tagihan dari perusahaan padahal mengaku sudah membayar lunas kepada tersangka. Temuan ini kemudian dilaporkan ke perusahaan, yang langsung melakukan audit internal.

Baca juga: Baru Sembilan Bulan, Fasilitas Alun-Alun Nusantara Jember Rusak Parah, Wastafel Copot hingga Toilet Ditutup Total

“Dari audit forensik yang dilakukan, diketahui total kerugian perusahaan mencapai Rp180.300.000,” ujar Pras.

Setelah bukti cukup, polisi menangkap UM pada Senin siang (22/9/25). Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, UM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut membantu atau mengetahui aksi ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pamit Minta Didoakan Sebelum Carok, Abdul Karim Pulang Tinggal Nama

22 Mei 2026 - 12:43 WIB

Duel Carok di Lumajang Dipicu Serempetan Kendaraan

21 Mei 2026 - 18:51 WIB

Duel Senjata Tajam di Klakah Lumajang, Satu Tewas dan Satu Terluka

21 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kasus Guru Cabuli Murid Berhenti di Polisi, Dinsos Tunggu Data dan Cabdin Lumajang Bungkam

20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi

20 Mei 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Lumajang Janji Tuntaskan Kasus Curanmor: Kami Mohon Doa Masyarakat

20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Trending di Kriminal