Lumajang, – Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bukti-bukti penimbunan LPG 3 kg telah diterima dari pemerintah kabupaten, termasuk dari Bupati Indah Amperawati.
Saat ditanya wartawan mengenai kapan penangkapan akan dilakukan, Kapolres menjawab tegas. “Segera,” katanya singkat, Kamis (9/4/2026).
Dalam rapat koordinasi yang diikuti pemerintah daerah, TNI, dan seluruh pangkalan LPG, Kapolres menyatakan pihaknya bersama Bupati akan meninjau ulang distribusi LPG dan menindaklanjuti setiap simpul yang menyebabkan kelangkaan.
“Kita akan tegakkan aturan sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang distribusi energi,” katanya.
Pemeriksaan akan dilakukan mulai dari tingkat agen hingga pangkalan. Kapolres menegaskan bahwa tindakan yang diambil akan tegas, terukur, dan sesuai peraturan, sebagai bentuk jaminan agar kelangkaan LPG tidak merugikan masyarakat.
“Hari ini kita bergerak, besok masalah pelanggaran selesai,” katanya.
Tinggalkan Balasan