Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 16 Agu 2025 15:15 WIB ·

Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO


 Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang mengungkap jaringan pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Dua pelaku berinisial BS (48) dan JP (40) telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi pencurian ini diketahui terjadi sejak April 2025 dan berlangsung di lima kecamatan, yakni Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro. Pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air dengan estimasi kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan dari Perumdam Tirta Mahameru, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan, dan dua lainnya masih kami buru,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Sabtu (16/8/25).

Baca juga: Polres Lumajang Amankan Tiga Oknum LSM Diduga Peras Kades Tunjung

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/25). BS dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di kediamannya di Desa Sukosari.

Keduanya mengakui telah mencuri meteran air dari enam lokasi, termasuk di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.

Baca juga: Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025

“BS melakukan pencurian sendiri di lima lokasi, sedangkan JP beraksi bersama rekannya yang berinisial NR, yang saat ini masuk dalam DPO bersama satu pelaku lain yang belum teridentifikasi,” katanya.

Dalam proses penggeledahan dan olah TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Prima, 1 buah engkol Inggris, Obeng, tang, dan dua pisau belati, dan Besi dan lima unit meter air.

“Barang-barang tersebut digunakan untuk membongkar dan membawa meter air yang telah dilepas dari instalasi pelanggan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim kami terus memburu dua pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus ini,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal