Lumajang, – Di tengah geliat komoditas pisang emas kirana yang kian populer sebagai produk hortikultura unggulan, persoalan mendasar di tingkat petani belum juga terurai.
Ketidakseimbangan akses pasar dan standar kualitas yang belum merata masih menjadi pekerjaan rumah yang berulang, tanpa penyelesaian yang jelas.
Ketua HKTI Lumajang, Jamaluddin, mengakui pihaknya belum memiliki data yang cukup untuk memotret kondisi riil di lapangan.
“Belum, ini hanya argumen teknis. Di antaranya harus ada konsolidasi volume,” katanya, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak untuk memetakan persoalan yang ada.
Jamaluddin menyebut, HKTI Lumajang tengah menyusun kerangka solusi. Pertama, mendesak reaktivasi pendampingan teknis melalui penyuluh pertanian guna mendorong standardisasi kualitas atau grading agar sesuai dengan kebutuhan pasar modern.
Kedua, mendorong korporatisasi petani melalui pembentukan koperasi atau badan usaha milik petani untuk memperkuat posisi tawar. Ketiga, mendorong hilirisasi sebagai strategi jangka panjang agar petani tidak sepenuhnya bergantung pada pasar buah segar.
Namun, kerangka tersebut masih sebatas rencana. Jamaluddin sendiri mengakui, pendekatan yang disampaikan baru merujuk pada hasil penelusuran pihak lain.
“Saya cuma memberikan kerangka sesuai hasil berita panjenengan dan belum punya data sesuai apa yang jenengan naikkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, hasil panen yang melimpah semestinya menjadi kabar baik bagi petani. Namun di Desa Salak, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, kondisi itu justru berbalik menjadi beban.
Di kebun-kebun warga, tandan pisang menggantung lebat. Produksi meningkat, tetapi pasar tak kunjung datang.
Sofyan, salah satu petani setempat, mengaku kesulitan menjual hasil panennya dalam jumlah besar.
“Terlalu banyak barang, tapi tidak ada pembeli yang berani menampung,” katanya, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut, dalam satu kali panen, pisang agung bisa mencapai 40 hingga 50 tandan. Sementara pisang mas berkisar 25-30 tandan dan pisang nangka sekitar 30-35 tandan.
Jumlah itu, menurut dia, tidak sebanding dengan kemampuan pasar lokal dalam menyerap hasil produksi. Harga di tingkat petani pun tidak bergerak.
Sementara itu, Ketua P3NA Jawa Timur, Ishak Subagio, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap hubungan antara petani dan offtaker. Ia mempertanyakan apakah kontrak kemitraan benar-benar sampai dan dipahami oleh petani di tingkat bawah.
“Harus ada kejelasan kontrak, berapa harga, bagaimana kualitas yang diminta, dan jaminan pembelian. Kalau itu tidak ada, petani hanya menanam berdasarkan spekulasi,” kata Ishak, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, kemitraan seharusnya tidak berhenti pada pembentukan paguyuban atau kelompok tani semata. Tanpa dokumen perjanjian yang transparan dan mengikat, posisi tawar petani tetap lemah.
Tinggalkan Balasan