Lumajang, – Meski mobil pelaku tabrak rumah warga sudah ditemukan, pelaku belum teridentifikasi. Polisi menemukan mobil dalam kondisi rusak berat dan tanpa pelat nomor di halaman rumah warga.
Kendaraan jenis double cabin berwarna hitam tersebut diketahui menabrak rumah milik Sulkahfi, warga Desa Banjarwaru, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, pada Kamis (24/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pagar dan tembok rumah korban mengalami kerusakan cukup parah.
Namun bukannya bertanggung jawab, pengemudi mobil langsung melarikan diri dari lokasi usai kejadian. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan penelusuran dan menerima informasi dari warga, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang berhasil menemukan kendaraan tersebut di kawasan Jalan Jendral Haryono, RT 006/RW 009, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, pada Jumat (25/7/2025) malam.
Baca juga: Mobil Double Cabin Tabrak Rumah Warga di Lumajang, Pengemudi Kabur Usai Kejadian
Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu Andriana, mengatakan mobil ditemukan dalam kondisi mencurigakan, terparkir rapi di halaman rumah dan ditutup menggunakan terpal.
“Ini atas dasar laporan dari warga masyarakat bahwa kendaraan yang diduga sebagai pelaku tabrak lari disembunyikan di lokasi ini. Saat ditemukan, mobil sudah ditutup terpal,” jelas Dendy.
Mobil tersebut diketahui bermerk Nissan Navara, dan mengalami kerusakan parah di bagian bodi belakang sebelah kanan bagian yang diduga menghantam tembok rumah korban.
Yang mencurigakan, pelat nomor kendaraan sudah dilepas, baik di bagian depan maupun belakang, sehingga identitas pemilik belum bisa diketahui.
Baca juga: 1.300 Marbot di Lumajang Bakal Terima Insentif
“Pemiliknya belum diketahui karena nopol depan-belakang sudah dilepas. Jadi kami akan lakukan cek fisik dan penelusuran lebih lanjut,” tambah Dendy.
Polisi kini mengimbau pengemudi mobil untuk menyerahkan diri dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan pihak korban. Dendy juga menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka, namun pengemudi harus menunjukkan itikad baik.
“Untuk pengemudi, apabila merasa melakukan kesalahan, silakan menghubungi Polres Lumajang. Kami harap bisa diselesaikan dengan pemilik rumah yang mengalami kerusakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Tinggalkan Balasan