Tak Hanya Mahasiswa, Pendemo Jember yang Divonis Penjara Juga Tulang Punggung Keluarga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 15 Des 2025 18:35 WIB ·

Tak Hanya Mahasiswa, Pendemo Jember yang Divonis Penjara Juga Tulang Punggung Keluarga


 Tak Hanya Mahasiswa, Pendemo Jember yang Divonis Penjara Juga Tulang Punggung Keluarga Perbesar

Jember, – Vonis penjara terhadap tujuh pendemo kasus aksi demonstrasi di depan Mapolres Jember tidak hanya berdampak pada para terdakwa secara hukum, tetapi juga memunculkan sisi kemanusiaan dan dampak sosial yang dirasakan keluarga mereka.

Dari tujuh terdakwa yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jember, tidak semuanya berstatus mahasiswa. Sebagian di antaranya merupakan pekerja dan tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim PN Jember pada Senin (15/12/2025) menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga bulan 14 hari kepada para terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat bulan penjara.

Pendamping hukum salah satu terdakwa, Budi Hariyanto, menilai putusan tersebut memiliki dampak sosial yang besar bagi keluarga para terdakwa.

Ia menyebut, beberapa kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua maupun anggota keluarga lainnya.

“Perlu diketahui, para terdakwa ini tidak semuanya mahasiswa. Ada yang sudah bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Budi usai sidang.

Meski demikian, para terdakwa memilih menerima putusan majelis hakim agar dapat segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil mengingat para terdakwa telah menjalani masa tahanan selama lebih dari tiga bulan.

“Yang dipikirkan sekarang adalah bagaimana mereka bisa segera keluar. Mereka masih muda dan sudah cukup lama berada di dalam tahanan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut usia para terdakwa yang relatif muda serta sikap sopan selama persidangan sebagai hal yang meringankan hukuman. Para terdakwa dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Ketujuh pendemo tersebut dijadwalkan akan bebas bersama dari Lapas Jember pada Kamis (17/12/2025). Bagi keluarga, kebebasan itu bukan hanya soal berakhirnya proses hukum, tetapi juga harapan untuk kembali menjalani kehidupan normal dan memenuhi kebutuhan rumah tangga yang sempat terhenti.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari

15 Desember 2025 - 18:28 WIB

HUT ke-770 Lumajang Dimeriahkan Grebeg Gunungan dan Drama Kolosal Kerajaan Lamajang

15 Desember 2025 - 16:01 WIB

Lumajang Catat Keberhasilan Mitigasi Bencana, Fokus Pemulihan Infrastruktur Pasca Erupsi Semeru

15 Desember 2025 - 14:12 WIB

Astacita Nararia Jadi Arah Pembangunan Lumajang di Usia ke-770 Tahun

15 Desember 2025 - 10:03 WIB

Becak Listrik Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, UMKM Lumajang Ikut Tumbuh

14 Desember 2025 - 12:27 WIB

Becak Listrik Dorong Transisi Transportasi Rendah Emisi di Lumajang

14 Desember 2025 - 12:23 WIB

Trending di Daerah