Tak Hanya Mahasiswa, Pendemo Jember yang Divonis Penjara Juga Tulang Punggung Keluarga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 15 Des 2025 18:35 WIB ·

Tak Hanya Mahasiswa, Pendemo Jember yang Divonis Penjara Juga Tulang Punggung Keluarga


 Tak Hanya Mahasiswa, Pendemo Jember yang Divonis Penjara Juga Tulang Punggung Keluarga Perbesar

Jember, – Vonis penjara terhadap tujuh pendemo kasus aksi demonstrasi di depan Mapolres Jember tidak hanya berdampak pada para terdakwa secara hukum, tetapi juga memunculkan sisi kemanusiaan dan dampak sosial yang dirasakan keluarga mereka.

Dari tujuh terdakwa yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jember, tidak semuanya berstatus mahasiswa. Sebagian di antaranya merupakan pekerja dan tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim PN Jember pada Senin (15/12/2025) menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga bulan 14 hari kepada para terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat bulan penjara.

Pendamping hukum salah satu terdakwa, Budi Hariyanto, menilai putusan tersebut memiliki dampak sosial yang besar bagi keluarga para terdakwa.

Ia menyebut, beberapa kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua maupun anggota keluarga lainnya.

“Perlu diketahui, para terdakwa ini tidak semuanya mahasiswa. Ada yang sudah bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Budi usai sidang.

Meski demikian, para terdakwa memilih menerima putusan majelis hakim agar dapat segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil mengingat para terdakwa telah menjalani masa tahanan selama lebih dari tiga bulan.

“Yang dipikirkan sekarang adalah bagaimana mereka bisa segera keluar. Mereka masih muda dan sudah cukup lama berada di dalam tahanan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut usia para terdakwa yang relatif muda serta sikap sopan selama persidangan sebagai hal yang meringankan hukuman. Para terdakwa dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Ketujuh pendemo tersebut dijadwalkan akan bebas bersama dari Lapas Jember pada Kamis (17/12/2025). Bagi keluarga, kebebasan itu bukan hanya soal berakhirnya proses hukum, tetapi juga harapan untuk kembali menjalani kehidupan normal dan memenuhi kebutuhan rumah tangga yang sempat terhenti.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah