Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 16 Jun 2026 20:28 WIB ·

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi


 Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Lumajang, – Putusan pengadilan yang menyatakan sebuah bidang tanah sebagai objek sita ternyata belum mengakhiri sengketa yang berlangsung di Lumajang.

Seorang dokter kandungan berinisial EW kini dilaporkan ke polisi setelah diduga menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang status hukumnya masih terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

Laporan yang diajukan Teguh Budi Darmawan itu membuka kembali perkara lama yang bermula dari kasus gagal bayar di sebuah BMT dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi para nasabah.

Kuasa hukum Teguh, Yessir Arafat, mengatakan perkara tersebut berawal pada 2012 ketika kliennya mengaku dirugikan oleh pemilik sebuah BMT bernama Suwardi.

Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan hingga menghasilkan putusan penyitaan aset berupa tanah seluas 662 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagai jaminan pengganti utang.

Menurut Yessir, aset tersebut seharusnya menjadi bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan. Namun sebelum eksekusi dilakukan, tanah tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepada EW.

“Putusan pengadilan sudah menyatakan jual beli tanah sitaan oleh Suwardi ke EW tidak sah,” kata Yessir di Lumajang, Senin (15/6/2026).

Persoalan, kata dia, tidak berhenti pada transaksi jual beli yang telah dinyatakan tidak sah tersebut. Pihaknya menduga EW kemudian mengurus dokumen pertanahan baru atas objek yang telah berstatus sita.

Yessir menjelaskan sertifikat tanah nomor 1388 yang menjadi objek sita pengadilan diduga dipecah menjadi dua sertifikat baru atas nama EW.

“Saudara EW melakukan pemecahan sertifikat nomor 1388 yang sudah disita pengadilan menjadi dua sertifikat, yakni nomor 3731 dan 3732 atas nama EW,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Teguh melaporkan EW ke Polres Lumajang. Ia memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Menurut Yessir, laporan itu diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan perbuatan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami minta Kapolres Lumajang dan jajaran supaya laporan ini segera ditindak untuk menjaga kehormatan hukum sebagai sebuah kepastian,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan yang masuk terkait perkara tersebut.

Menurut dia, laporan telah diterima dan diteruskan kepada penyidik Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan.

“Benar tadi ada laporan terkait sengketa tanah. Saat ini sedang lidik oleh teman-teman di Reskrim,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Grebek Tempe Wedok, Tradisi Satu Suro yang Menjaga Ekonomi Warga Labruk Kidul

15 Juni 2026 - 22:44 WIB

Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ada Krisis BBM, Warga Diminta Beli Sesuai Kebutuhan

15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPRD dan Tokoh Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiensi Bupati Lumajang

15 Juni 2026 - 09:57 WIB

Bupati Lumajang: Retail Modern Wajib Menerima Produk UMKM Lokal

14 Juni 2026 - 10:29 WIB

Kenaikan BBM Jadi Alasan Pemkab Lumajang Menambah Layanan Angkutan Pelajar Gratis

14 Juni 2026 - 10:05 WIB

Mobil Dinas Pejabat Lumajang Dikandangkan, Tak Boleh Lagi Dibawa Pulang

12 Juni 2026 - 13:19 WIB

Trending di Daerah