Lumajang, – Hasan (36), warga Sukodono, tak menyangka malam santainya berubah jadi mimpi buruk. Ia sempat berharap bisa menikmati makan malam bersama beberapa temannya di sebuah kafe.
Namun, rencananya terpaksa pupus, lantaran di tengah perjalanan ia justru jadi korban pemukulan dan perampasan sepeda motor oleh sekelompok pemuda yang tak dikenal.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Kos Cokro Aminoto, Lumajang. Saat itu Hasan mengendarai sepeda motor bersama tiga temannya, menuju sebuah tempat makan tak jauh dari lokasi.
Baca juga: Garasi Terkuras Malam Hari: Pickup dan Kandang Ayam Raib Disikat Maling
Namun, sebelum sampai tujuan, mereka dihampiri oleh empat orang tak dikenal yang datang berboncengan dengan dua motor.
“Salah satu dari mereka langsung ngajak balapan. Tapi korban nggak mau, karena memang mereka bukan kenal juga,” kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (2/9/25).
Baca juga: 792 Pelajar SD di Banyuwangi Terindikasi Perokok Aktif
Penolakan itu justru memicu emosi dari salah satu pelaku, yang kemudian diketahui berinisial MA (24). Dalam kondisi yang belakangan diakui sebagai mabuk berat, MA tiba-tiba memukul Hasan di bagian dada. Pukulan itu cukup keras hingga korban terjatuh dari motornya.
Melihat Hasan tersungkur, tiga temannya langsung lari menyelamatkan diri, takut menjadi korban berikutnya. Anehnya, rekan-rekan MA juga memilih kabur. Diduga mereka tidak menyangka MA akan melakukan kekerasan secara spontan.
Belum sempat Hasan bangkit dari tanah, MA kembali melayangkan pukulan ke arah kepalanya. Kali ini korban benar-benar tidak berdaya. Kesempatan itu dimanfaatkan MA untuk membawa kabur sepeda motor milik Hasan.
Pada keesokan paginya, Minggu (31/8/25) sekitar pukul 06.00 WIB, MA berhasil diamankan di rumah temannya. Polisi juga menemukan sepeda motor korban yang sempat disembunyikan di bawah jembatan Biting, Sungai Bondoyudho.
“Pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti karena takut ketahuan. Tapi alhamdulillah anggota cepat tanggap,” katanya.
Kini, MA telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tinggalkan Balasan