Lumajang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menegaskan persoalan pendidikan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah desa.
Meski peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi bagian dari tujuan pemberdayaan masyarakat, kewenangan desa dalam sektor pendidikan memiliki batasan.
Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengatakan masih ditemukannya anak putus sekolah di suatu desa tidak bisa serta-merta dijadikan indikator kegagalan kepala desa dalam menjalankan program pemberdayaan.
“Kalau masih banyak anak yang putus sekolah, itu tidak bisa langsung dibilang salah kepala desa. Karena urusan SDM, khususnya pendidikan, bukan sepenuhnya kewenangan desa,” katanya, Senin (12/1/2026).
Menurut Bayu, konsep pemberdayaan masyarakat desa lebih menekankan pada kemampuan dan kemandirian warga, baik secara ekonomi maupun peningkatan kapasitas masyarakat.
Dalam konteks pendidikan, desa dapat berperan mendukung melalui program pendampingan, fasilitasi, atau kegiatan nonformal, namun kebijakan utama tetap berada pada kewenangan pemerintah daerah dan pusat.
Ia menjelaskan, indikator desa berdaya salah satunya dapat dilihat dari keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Sementara peningkatan sumber daya manusia dilihat dari upaya jangka panjang dalam membangun kapasitas warga desa.
“Kalau berdaya berarti mampu. Mampu secara ekonomi berarti BUMDes-nya jalan. Mampu secara SDM berarti masyarakatnya punya kapasitas yang baik,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan