Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 25 Jun 2025 11:04 WIB ·

Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda


 Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda Perbesar

Lumajang, – Suasana ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri Lumajang mendadak hening sore ini saat majelis hakim membacakan vonis terhadap lima terdakwa kasus pengedaran ganja dari lereng Gunung Semeru.

Alih-alih sesuai dengan tuntutan jaksa, empat dari lima terdakwa justru dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat. Hal ini mengejutkan pihak kuasa hukum terdakwa yang langsung menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Lumajang ini, kelima terdakwa Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando didakwa terlibat dalam pengedaran ganja yang ditanam di wilayah Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Kawasan yang berada di lereng Gunung Semeru itu disulap menjadi ladang ganja tersembunyi.

Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto sebelumnya menuntut empat terdakwa utama Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp800 juta. Sementara satu terdakwa lainnya, Verinando, dituntut empat tahun penjara dan denda serupa.

Namun, dalam pembacaan putusan hari ini, majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih berat untuk sebagian terdakwa. Tembul dan Somar masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Hariyanto dan Suroso divonis 11 tahun penjara, dengan denda berbeda Rp1 miliar untuk Hariyanto dan Rp800 juta untuk Suroso.

Satu-satunya terdakwa yang mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa adalah Verinando. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, sebagaimana yang diminta JPU. Verinando pun langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana, mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya.

“Kami cukup kaget dengan putusan yang melebihi tuntutan JPU. Hanya Verinando yang menerima, sementara empat terdakwa lainnya masih pikir-pikir,” ujar Fenny saat ditemui usai sidang.

Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih memiliki waktu tujuh hari, dan akan kami putuskan nanti,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan Lantai 2 MTsN Lumajang Pernah Jadi Lokasi Peluru Nyasar, Kini Terulang Lagi

5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Trending di Kriminal