107 Berkas PPPK Berstatus BTS, Mayoritas Karena Perbedaan Data Ijazah dan Sistem - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Daerah · 8 Okt 2025 08:48 WIB ·

107 Berkas PPPK Berstatus BTS, Mayoritas Karena Perbedaan Data Ijazah dan Sistem


 107 Berkas PPPK Berstatus BTS, Mayoritas Karena Perbedaan Data Ijazah dan Sistem Perbesar

Lumajang, – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang memberikan penjelasan terkait 107 berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang saat ini berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS) dalam sistem Monitoring Layanan (MOLA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKD menegaskan bahwa status tersebut bukanlah indikasi kegagalan, melainkan bagian dari proses verifikasi teknis untuk menjamin keakuratan data.

Menurut Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, mayoritas berkas BTS disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara sistem SSCASN dan dokumen ijazah, seperti perbedaan penulisan nama atau tanggal lahir.

Dari 107 berkas yang tercatat BTS, sebanyak 28 di antaranya sudah terkonfirmasi memiliki selisih data yang masih perlu penyesuaian.

Baca juga: Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri, Wali Kota Eri, Itu Dibeli dari Uang Rakyat!

“Status BTS bukanlah akhir proses. Ini hanyalah tanda bahwa ada data yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh admin kami. Peserta tidak perlu khawatir atau merasa gagal,” jelas Ari Rabu (8/10/2025).

BKD menegaskan bahwa seluruh proses koreksi hanya dapat dilakukan oleh admin BKD, bukan oleh peserta secara mandiri. Pihak BKD juga memastikan bahwa peserta yang perlu melakukan penyesuaian akan dihubungi langsung oleh petugas resmi, dan apabila tidak ada pemberitahuan, berarti berkas peserta telah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.

Baca juga: 1.000 Investor Baru Muncul Setiap Bulan, Malang Jadi Magnet Investasi Anak Muda

“Semua perbaikan kami tangani internal. Jadi, peserta cukup memantau kanal resmi kami dan tidak perlu mengirim dokumen ulang tanpa instruksi,” katanya.

BKD Lumajang meminta seluruh peserta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Untuk menghindari kebingungan, BKD mengimbau para peserta PPPK hanya mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya.

“Kami memahami kekhawatiran peserta, tapi kami juga ingin menekankan bahwa proses ini berjalan terstruktur dan penuh kehati-hatian. Tujuannya satu: memastikan tidak ada peserta yang dirugikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

13 Motor dan 14 Remaja Diamankan dari Balap Liar dan Tawuran

8 Desember 2025 - 09:48 WIB

Surat Mendesak Pemdes Sumberwuluh, Minta Bupati Lumajang Tinjau Ulang Izin Tambang PT S3

6 Desember 2025 - 13:43 WIB

Warga Sumberwuluh Resah, Pemdes Minta Aktivitas Tambang PT S3 Dihentikan Sementara

6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Syarat Pengungsi Semeru: Kami Mau Direlokasi, Asal Ada Kerja untuk Kami di Tempat Baru

5 Desember 2025 - 08:19 WIB

Kapolsek Pronojiwo Imbau Warga Tidak Mendekati Zona Bahaya Semeru

5 Desember 2025 - 07:57 WIB

Tiang Listrik Roboh, Desa Sumbersari Sempat Terisolasi Akibat Puting Beliung

4 Desember 2025 - 21:54 WIB

Trending di Daerah