107 Berkas PPPK Berstatus BTS, Mayoritas Karena Perbedaan Data Ijazah dan Sistem - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

Daerah · 8 Okt 2025 08:48 WIB ·

107 Berkas PPPK Berstatus BTS, Mayoritas Karena Perbedaan Data Ijazah dan Sistem


 107 Berkas PPPK Berstatus BTS, Mayoritas Karena Perbedaan Data Ijazah dan Sistem Perbesar

Lumajang, – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang memberikan penjelasan terkait 107 berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang saat ini berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS) dalam sistem Monitoring Layanan (MOLA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKD menegaskan bahwa status tersebut bukanlah indikasi kegagalan, melainkan bagian dari proses verifikasi teknis untuk menjamin keakuratan data.

Menurut Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, mayoritas berkas BTS disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara sistem SSCASN dan dokumen ijazah, seperti perbedaan penulisan nama atau tanggal lahir.

Dari 107 berkas yang tercatat BTS, sebanyak 28 di antaranya sudah terkonfirmasi memiliki selisih data yang masih perlu penyesuaian.

Baca juga: Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri, Wali Kota Eri, Itu Dibeli dari Uang Rakyat!

“Status BTS bukanlah akhir proses. Ini hanyalah tanda bahwa ada data yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh admin kami. Peserta tidak perlu khawatir atau merasa gagal,” jelas Ari Rabu (8/10/2025).

BKD menegaskan bahwa seluruh proses koreksi hanya dapat dilakukan oleh admin BKD, bukan oleh peserta secara mandiri. Pihak BKD juga memastikan bahwa peserta yang perlu melakukan penyesuaian akan dihubungi langsung oleh petugas resmi, dan apabila tidak ada pemberitahuan, berarti berkas peserta telah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.

Baca juga: 1.000 Investor Baru Muncul Setiap Bulan, Malang Jadi Magnet Investasi Anak Muda

“Semua perbaikan kami tangani internal. Jadi, peserta cukup memantau kanal resmi kami dan tidak perlu mengirim dokumen ulang tanpa instruksi,” katanya.

BKD Lumajang meminta seluruh peserta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Untuk menghindari kebingungan, BKD mengimbau para peserta PPPK hanya mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya.

“Kami memahami kekhawatiran peserta, tapi kami juga ingin menekankan bahwa proses ini berjalan terstruktur dan penuh kehati-hatian. Tujuannya satu: memastikan tidak ada peserta yang dirugikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

92,52! Ini Rahasia Kedungjajang Raih Nilai SKK Tertinggi Tahun Ini

8 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni

8 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung

8 Oktober 2025 - 05:53 WIB

Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo

8 Oktober 2025 - 05:50 WIB

Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat

8 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

8 Oktober 2025 - 05:45 WIB

Trending di Daerah