12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 25 Sep 2025 16:27 WIB ·

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar


 12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar Perbesar

Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil menangkap Soendari, buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah melarikan diri selama lebih dari satu dekade.

Terpidana itu diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013.

“Soendari merupakan terpidana kasus korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia sudah lama masuk DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” kata Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, Kamis, (25/9/25).

Baca juga: Ranupane Tetap Dibuka, Wisata ke Bromo Masih Bisa Lewat Lumajang

Menurut Ajie, penangkapan Soendari berlangsung dramatis. Saat didatangi petugas, ia melakukan perlawanan dengan berteriak dan mencoba melepas pakaian untuk menghalangi penangkapan.

Namun, tindakan tersebut tidak menggoyahkan tim kejaksaan yang berhasil mengamankan dan membawa Soendari ke Kejari Blitar untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Menteri PPPA Kecam Keras Kekerasan yang Merenggut Nyawa Anak di Pasuruan

Pada malam harinya, Soendari langsung dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.

Kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari penguasaan ilegal atas aset tanah milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Tanah tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah sejak 1926 dan dulunya digunakan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.

Namun pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa bukti kepemilikan yang sah, seolah-olah lahan tersebut miliknya.

Pada tahun berikutnya, tanah itu terdampak proyek pelebaran jalan menuju Jembatan Suramadu, dan pemerintah sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp116 juta. Tawaran itu ditolak, dan Soendari justru menggugat pemerintah ke pengadilan.

Ironisnya, pada tahun 2014, Soendari malah menjual lahan tersebut ke pihak ketiga dengan nilai transaksi yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, menegaskan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Perbuatan Soendari tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari hukum,” tegas Aji.

Ajie Prasetya juga menambahkan bahwa pengejaran terhadap buronan korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang mencoba lari dari hukum, akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pamit Minta Didoakan Sebelum Carok, Abdul Karim Pulang Tinggal Nama

22 Mei 2026 - 12:43 WIB

Duel Carok di Lumajang Dipicu Serempetan Kendaraan

21 Mei 2026 - 18:51 WIB

Duel Senjata Tajam di Klakah Lumajang, Satu Tewas dan Satu Terluka

21 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kasus Guru Cabuli Murid Berhenti di Polisi, Dinsos Tunggu Data dan Cabdin Lumajang Bungkam

20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi

20 Mei 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Lumajang Janji Tuntaskan Kasus Curanmor: Kami Mohon Doa Masyarakat

20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Trending di Kriminal