Menteri PPPA Kecam Keras Kekerasan yang Merenggut Nyawa Anak di Pasuruan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 1 Sep 2025 18:08 WIB ·

Menteri PPPA Kecam Keras Kekerasan yang Merenggut Nyawa Anak di Pasuruan


 Menteri PPPA Kecam Keras Kekerasan yang Merenggut Nyawa Anak di Pasuruan Perbesar

Pasuruan, – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak berusia 7 tahun di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian tragis ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat sebagai bagian dari perlindungan anak Indonesia.

“Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak di Kabupaten Pasuruan. Korban yang tengah bermain di pekarangan rumah tiba-tiba dipukul di bagian kepala sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia,” tegas Menteri Arifah, dikutip dari siaran pers resmi, Senin (1/9/25).

Baca juga: Aksi Batal, BEM Malang Raya Pilih Utamakan Keselamatan Mahasiswa dan Masyarakat

Arifah menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, Kemen PPPA melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten dan provinsi untuk mengawal pendampingan.

Baca juga: TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya, Sasar Titik Rawan Pascakerusuhan

“Kami pastikan adanya pendampingan psikologis bagi keluarga korban, termasuk kakak korban dan dua anak saksi lainnya. Kami juga mendorong pendampingan hukum agar proses peradilan berjalan adil,” tambahnya.

Pelaku yang merupakan tetangga korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Meski diduga memiliki gangguan kejiwaan, pelaku tetap akan menjalani proses hukum dan rehabilitasi.

Menteri Arifah mengingatkan seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan anak ke lembaga resmi seperti UPTD PPA, kepolisian, atau layanan hotline SAPA 129 agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban.

“Anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan, baik di rumah maupun di ruang publik. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor agar perlindungan anak bisa terwujud secara optimal,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal