49 Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Korupsi Mamin Sosraperda 2023/2024 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 28 Agu 2025 18:00 WIB ·

49 Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Korupsi Mamin Sosraperda 2023/2024


 49 Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Korupsi Mamin Sosraperda 2023/2024 Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus melakukan pemeriksaan terhadap 49 anggota DPRD Jember periode 2019–2024.

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024, khususnya pada pos belanja makanan dan minuman (mamin).

Kegiatan Sosraperda yang dibiayai oleh APBD Jember tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, meskipun laporan pertanggungjawaban sudah dibuat dan dana telah dicairkan. Dugaan ini mengarah pada potensi korupsi berjemaah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca juga: Terobos Kuota, Bupati Jember Usulkan 3.378 Honorer R4 Jadi PPPK

Dari total 50 anggota DPRD Jember, hanya satu orang yang tidak ikut serta dalam kegiatan Sosraperda, yakni Mochammad Hafidi dari Fraksi PKB. Saat ditemui di kediamannya, Kamis (28/8/2024), Hafidi menjelaskan dirinya sengaja tidak mengikuti program itu dengan sejumlah pertimbangan.

Baca juga: 2.608 Personel Diterjunkan Untuk Amankan Aksi Massa di Surabaya

“Bukan karena saya anti terhadap Sosraperda, tapi justru karena pelaksanaannya bisa merugikan saya secara politik,” ungkap Hafidi.

Ia menilai mengundang 100 orang dalam satu kegiatan justru menimbulkan kecemburuan di kalangan pendukungnya. “Akhirnya mereka bisa salah paham dan menganggap saya pilih kasih,” tambahnya.

Hafidi juga menegaskan, dirinya tetap menyampaikan materi raperda kepada masyarakat melalui cara lain yang dianggap lebih efektif, tanpa menggunakan dana APBD. Ia bahkan melaksanakan kegiatan serupa dalam skala lebih besar, dengan jumlah peserta mencapai ribuan.

“Setiap tahun atau enam bulan sekali saya punya ruang untuk menyampaikan program-program inisiatif DPRD kepada masyarakat. Itu bisa saya lakukan sendiri,” jelasnya.

Selain alasan politis, Hafidi mengaku tidak menggunakan dana Sosraperda demi efisiensi anggaran. Ia juga menyebut tidak ada aturan jelas yang mewajibkan setiap anggota DPRD mengikuti kegiatan tersebut.

“Saya tidak tahu aturannya wajib atau tidak. Tapi faktanya, saya tidak ikut dan tidak pernah mendapat sanksi apa pun,” tegasnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan oleh Kejari Jember masih berlangsung secara maraton. Belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun potensi tersangka dalam kasus ini.
<span;>Meski berada di luar lingkaran kasus, Hafidi berharap proses hukum berjalan lancar.

“Saya hanya bisa berdoa semoga semua berjalan dengan baik dan masyarakat bisa memahami situasinya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal