Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal.
Tahun ini, sebanyak 5.606 buruh tembakau di Lumajang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subechan, mengungkapkan bahwa dari total dana DBHCHT sebesar Rp1,9 miliar, sekitar Rp732 juta lebih dialokasikan khusus untuk membiayai iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan buruh tersebut.
Baca juga: Rp1,9 Miliar dari DBHCHT, Disnaker Lumajang Genjot Keterampilan Buruh Tembakau
“Tujuan utama dari program ini adalah memberikan perlindungan kerja bagi para buruh tembakau, yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial apa pun. Ini bagian dari ikhtiar kami untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Subechan, Senin (6/10/2025).
Buruh tembakau, lanjut Subechan, termasuk dalam kategori pekerja rentan, karena umumnya bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap dan minim perlindungan kerja. Dengan adanya program ini, para buruh tersebut kini bisa merasakan manfaat perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Baca juga: Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020
Program ini juga diharapkan menjadi langkah awal integrasi buruh sektor informal ke dalam sistem perlindungan sosial nasional, sejalan dengan visi pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, DBHCHT tahun ini juga dimanfaatkan untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja bagi buruh dan keluarganya. Empat jenis pelatihan yang digelar mencakup otomotif, pengelasan, kelistrikan, dan desain, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
“Kami ingin tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tapi juga membuka jalan bagi peningkatan ekonomi masyarakat lewat pelatihan kerja,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan