Lumajang, – Warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mulai resah dengan dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas pengolahan limbah tambang emas yang beroperasi di tengah permukiman padat.
Keluhan itu muncul setelah warga melihat aktivitas pengolahan limbah yang menghasilkan tumpukan lumpur dan sisa material tambang.
Perangkat Desa Pasirian, Heru Purnomo, membenarkan adanya keluhan dari masyarakat. Ia menyebut bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin dan diduga membuang limbah langsung ke sungai.
“Ada keluhan warga terkait pengolahan limbah tambang, limbahnya dibuang ke sungai,” ujar Heru saat ditemui di lokasi, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta
Dugaan pencemaran ini memicu kekhawatiran karena sungai di sekitar permukiman masih kerap dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Air sungai yang tercemar logam berat atau bahan kimia berisiko menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga penyakit kronis dalam jangka panjang.
Sementara itu, pemilik usaha Satrio (26), membantah bahwa limbah yang diolah mencemari sungai. Ia mengklaim proses pengolahan menggunakan bahan kimia yang lebih ramah lingkungan, serta air olahan diolah kembali.
“Cara kerjanya pakai pengganti potas yang lebih ramah lingkungan. Airnya masuk lagi, tidak dibuang ke sungai,” jelas Satrio.
Tinggalkan Balasan