Jember, – Proyek bendungan Sungai Tanggal di Kabupaten Jember menjadi potret buram tata kelola anggaran publik di Jawa Timur. Dengan nilai proyek mencapai Rp15,5 miliar dari APBD Jawa Timur 2025, bendungan yang seharusnya memperkuat pengendalian sumber daya air itu justru ambrol sebelum rampung dikerjakan.
Proyek yang berlokasi di perbatasan Desa Paseban, Kecamatan Kencong, dan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas tersebut mengalami kerusakan serius akibat tergerus aliran sungai. Ironisnya, kerusakan terjadi ketika masa kontrak proyek belum berakhir, bahkan progres pekerjaan dinilai masih jauh dari selesai.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Satib, menyebut kondisi di lapangan menunjukkan kegagalan yang tidak bisa dianggap ringan. Selain bangunan yang jebol, bagian sisi kiri konstruksi juga belum dikerjakan secara tuntas.
“Kerusakannya cukup parah. Pekerjaan di sisi kiri belum selesai, ditambah perbaikan yang jebol. Dengan kondisi seperti ini, saya pesimistis bisa selesai dalam waktu tambahan,” kata Satib, Senin (19/1/2026).
Padahal, berdasarkan kontrak, proyek bendungan ini seharusnya rampung pada 31 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan toleransi tambahan waktu hingga 50 hari kerja, terhitung mulai 1 Januari sampai 19 Februari 2026, disertai denda keterlambatan per mil.
Fakta bahwa bendungan sudah mengalami kegagalan struktur sebelum selesai mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis dan pengendalian mutu.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Windari, yang menyebut hasil uji laboratorium menemukan adanya kerusakan pada struktur beton.
“Karena ada kerusakan, penyedia menyatakan sanggup memperbaiki dengan dikenakan denda,” kata Windari.
Meski Dinas PU SDA menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada kontraktor dengan batas maksimal 40 hari, langkah tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar terkait pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Apalagi, skema kesempatan kedua kerap kali berujung pada pembiaran kegagalan tanpa evaluasi menyeluruh.
“Kalau tetap tidak selesai, kontraktor akan di-blacklist dan sisa anggaran dikembalikan ke negara,” tegas Windari.
Tinggalkan Balasan