Belum Selesai, Sudah Jebol, Proyek Bendungan Sungai Tanggal Jadi Cermin Lemahnya Akuntabilitas APBD - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 19 Jan 2026 16:27 WIB ·

Belum Selesai, Sudah Jebol, Proyek Bendungan Sungai Tanggal Jadi Cermin Lemahnya Akuntabilitas APBD


 Belum Selesai, Sudah Jebol, Proyek Bendungan Sungai Tanggal Jadi Cermin Lemahnya Akuntabilitas APBD Perbesar

Jember, – Proyek bendungan Sungai Tanggal di Kabupaten Jember menjadi potret buram tata kelola anggaran publik di Jawa Timur. Dengan nilai proyek mencapai Rp15,5 miliar dari APBD Jawa Timur 2025, bendungan yang seharusnya memperkuat pengendalian sumber daya air itu justru ambrol sebelum rampung dikerjakan.

Proyek yang berlokasi di perbatasan Desa Paseban, Kecamatan Kencong, dan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas tersebut mengalami kerusakan serius akibat tergerus aliran sungai. Ironisnya, kerusakan terjadi ketika masa kontrak proyek belum berakhir, bahkan progres pekerjaan dinilai masih jauh dari selesai.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Satib, menyebut kondisi di lapangan menunjukkan kegagalan yang tidak bisa dianggap ringan. Selain bangunan yang jebol, bagian sisi kiri konstruksi juga belum dikerjakan secara tuntas.

“Kerusakannya cukup parah. Pekerjaan di sisi kiri belum selesai, ditambah perbaikan yang jebol. Dengan kondisi seperti ini, saya pesimistis bisa selesai dalam waktu tambahan,” kata Satib, Senin (19/1/2026).

Padahal, berdasarkan kontrak, proyek bendungan ini seharusnya rampung pada 31 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan toleransi tambahan waktu hingga 50 hari kerja, terhitung mulai 1 Januari sampai 19 Februari 2026, disertai denda keterlambatan per mil.

Fakta bahwa bendungan sudah mengalami kegagalan struktur sebelum selesai mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis dan pengendalian mutu.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Windari, yang menyebut hasil uji laboratorium menemukan adanya kerusakan pada struktur beton.

“Karena ada kerusakan, penyedia menyatakan sanggup memperbaiki dengan dikenakan denda,” kata Windari.

Meski Dinas PU SDA menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada kontraktor dengan batas maksimal 40 hari, langkah tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar terkait pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Apalagi, skema kesempatan kedua kerap kali berujung pada pembiaran kegagalan tanpa evaluasi menyeluruh.

“Kalau tetap tidak selesai, kontraktor akan di-blacklist dan sisa anggaran dikembalikan ke negara,” tegas Windari.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru

6 Mei 2026 - 10:39 WIB

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Lumajang Targetkan PAD Meningkat

6 Mei 2026 - 10:31 WIB

PDI Perjuangan: Raperda GAKI Penting untuk Masa Depan Generasi Lumajang

6 Mei 2026 - 09:07 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ratih Damayanti, Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Keagamaan

5 Mei 2026 - 21:01 WIB

Bupati Lumajang Dorong Peran Organisasi Keagamaan Perkuat Ekonomi dan Sosial Umat

5 Mei 2026 - 19:01 WIB

Trending di Daerah