Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengeluarkan ultimatum tegas terhadap oknum yang masih melakukan penarikan tiket wisata secara ilegal di kawasan air terjun Tumpak Sewu. Penarikan tiket di area dasar sungai dinyatakan melanggar kesepakatan dan akan langsung diproses secara hukum.
Hal ini disampaikan menyusul polemik berkepanjangan terkait penarikan tiket wisata di kawasan air terjun Tumpak Sewu–Coban Sewu yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik penarikan tiket yang tidak sesuai aturan.
“Penegasannya, jika masih ada oknum yang melakukan penarikan tiket di dasar sungai, akan langsung dilakukan penindakan oleh aparat dan diproses hukum,” kata Galih, Kamis (22/1/2026).
Menurut Galih, larangan penarikan tiket di dasar sungai telah disepakati bersama oleh para pengelola. “Namun, dalam praktiknya masih ditemukan aktivitas yang dinilai melanggar kesepakatan tersebut, sehingga pemerintah daerah mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan