Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 25 Jan 2026 11:01 WIB ·

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung


 Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung Perbesar

Jombang, – Setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun, Hariyono, terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil dibekuk Kejaksaan Agung (Kejagung) di Perumahan Sofie Residence, Karawang, pada Jumat (23/1/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu (25/1/2026) bahwa buronan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Hariyono berhasil diamankan oleh tim Kejagung tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani pidana penjara,” ujar Anang.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, di mana Hariyono terbukti merugikan negara sebesar Rp277,1 juta. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukumannya berkekuatan tetap, yaitu pidana penjara selama empat tahun.

Selain hukuman penjara, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, masa tahanan Hariyono akan bertambah empat bulan penjara.

Hariyono sempat menghindar dari proses hukum selama beberapa tahun, hingga akhirnya Kejagung menindaklanjuti eksekusi buronan korupsi ini dengan operasi di wilayah Karawang. Penangkapan berlangsung lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap buronan korupsi tetap menjadi prioritas, sekalipun kasus tersebut sudah berjalan lama. “Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan aset negara,” kata Anang.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal