Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Daerah · 20 Feb 2026 13:43 WIB ·

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data


 Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data Perbesar

Jember, – Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember untuk membahas temuan data penerima pupuk subsidi di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.

Rapat ini mencuat setelah ditemukan pasangan suami-istri dalam satu kartu keluarga (KK) yang masing-masing terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan pihaknya perlu memastikan keabsahan data tersebut.

“Termasuk ada juga datanya bahwa pemilik kelompok taninya, suaminya dapat subsidi, istrinya dapat subsidi juga,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Candra menyampaiakan, alokasi ganda akibat proses input data RDKK yang dipecah. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara data penerima pupuk subsidi dengan luas lahan yang benar-benar ditanami.

“Berapa sih jumlah luasan lahan pertanian yang hari ini benar-benar difungsikan untuk ditanami padi maupun jagung. Karena beberapa hari lalu muncul data bahwa jumlah hasil panen kita di Kabupaten Jember itu menurun,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan DTPHP Jember, Moch Khosim, menjelaskan bahwa suami dan istri diperbolehkan menerima pupuk subsidi selama memenuhi ketentuan luas lahan maksimal.

“Kalau masih memenuhi syarat menurut saya tidak masalah. Artinya kan basisnya tidak lebih dari 2 hektar,” jelas Khosim.

Ia menegaskan bahwa dasar utama penerima pupuk subsidi adalah kepemilikan atau penguasaan lahan, bukan sekadar status dalam satu KK. Distribusi pupuk subsidi mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan petunjuk teknis Permenpan Nomor 15 Tahun 2025.

Khosim juga menyampaikan data penerima pupuk bersifat dinamis, karena kepemilikan maupun penguasaan lahan sering berubah, termasuk akibat sistem sewa.

“Lahan itu sering kali bergeser kepemilikannya, apakah disewakan. Itu bisa setahun ada yang berpindah dua kali,” katanya.

Berdasarkan pendataan terakhir pada 25 Oktober 2025, tercatat 179.874 petani Jember masuk dalam RDKK. Setelah portal dibuka kembali pada 12–20 Januari 2026, jumlah petani penerima meningkat menjadi 182.313, atau bertambah 2.439 orang. Khosim menegaskan, pembaruan data RDKK biasanya dilakukan tiga kali setahun.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Sumberlangsep Kembali Terisolasi akibat Banjir Lahar Lahar Hujan Gunung Semeru

2 November 2026 - 12:30 WIB

Bunda Indah Dorong Pariwisata Lumajang Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Usaha Warga

31 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Lumajang Raih Wilwatikta Awards 2026, Bunda Indah Jadikan Penghargaan Motivasi Perkuat Ekonomi

31 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pronojiwo Kembangkan Agrowisata 3 Hektare, Wisatawan Tumpak Sewu Bakal Punya Pilihan Baru

31 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Cegah Stunting di Lumajang, Dinkes P2KB Perkuat Peran Posyandu dan Kolaborasi Desa

31 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Bunda Indah Salurkan BLT DBHCHT 2026, Sebanyak 4.293 Warga Lumajang Terima Alokasi Rp600 Ribu

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Trending di Daerah