Lumajang, – Pasar Agro Senduro yang berada di Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, hingga kini belum dapat difungsikan secara penuh. Gedung utama pasar tersebut masih menunggu terbitnya Bukti Administrasi Standar Daerah (BASD) dari kementerian terkait sebagai syarat administrasi operasional.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, menjelaskan bahwa proses verifikasi BASD masih berjalan. Selama dokumen tersebut belum diterima, gedung besar pasar belum dapat dibuka untuk umum.
“Gedung besar ini memang belum bisa kita operasikan karena sampai saat ini kami belum menerima BASD. Sementara kios dan warung-warung sudah mulai berjualan, meski tidak semua pedagang yang memegang izin aktif,” ujar Ridha saat ditemui di kantornya, Selasa (3/3/2026).
Meski gedung utama belum difungsikan, aktivitas perdagangan di area pasar tetap berjalan secara parsial. Kios-kios depan dan warung di bagian belakang sudah ditempati pedagang sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah melakukan penataan blok agar pasar lebih tertib dan memudahkan pengunjung dalam mencari kebutuhan.
Ridha menjelaskan, pembagian zonasi dilakukan dengan membagi kios depan ke dalam beberapa blok. Blok A diperuntukkan bagi agen perjalanan elektronik dan souvenir dengan delapan pedagang. Blok B diisi pedagang minuman seperti es, jus, dan olahan buah. Blok C khusus buah-buahan, sedangkan Blok D untuk sembako.
Sementara itu, Blok E hingga H digunakan sebagai warung bagian belakang. Di area ini terdapat pedagang pisang gantungan sebanyak 16 orang, pisang kirana enam pedagang, serta pisang biasa sebanyak 12 pedagang. Untuk pisang gantungan, aktivitas jual beli bahkan berlangsung hingga malam hari dan tidak hanya pada hari pasaran.
“Untuk pisang gantungan, para pedagang bahkan berjualan sampai malam, dan tidak hanya pada hari pasar. Mereka melayani pembeli sepanjang hari,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah pedagang di bagian belakang diperkirakan sekitar 50 orang, sedangkan kios depan sekitar 70 pedagang. Namun, Ridha menekankan bahwa data tersebut masih bersifat estimasi karena evaluasi izin dan keaktifan pedagang terus dilakukan.
Pihaknya juga berencana mencabut izin pedagang yang tidak aktif agar peluang usaha dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi Merah Putih dari desa terdekat. Langkah ini dilakukan agar pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi lokal yang hidup dan produktif.
“Pasar ini bukan hanya soal kios atau gedung besar, tetapi bagaimana memanfaatkan potensi desa untuk ekonomi lokal. Kami ingin pasar ini jadi destinasi masyarakat dan wisatawan, sekaligus meningkatkan pendapatan warga sekitar,” ungkap Ridha.
Tinggalkan Balasan