Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 4 Mar 2026 10:49 WIB ·

Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu


 Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu Perbesar

Lumajang, – Menjelang perayaan Lebaran 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk tenaga borongan, wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Hal ini diharapkan dapat memastikan semua pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan tanpa kekhawatiran soal hak finansial mereka.

Tenaga kerja borongan adalah pekerja yang dibayar berdasarkan hasil, volume, atau satuan pekerjaan yang diselesaikan. Meski penghasilan mereka tidak menentu setiap bulan, pekerja borongan tetap memiliki hak atas THR. Besaran minimal THR mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang sebesar Rp 2.578.320.

“Semua karyawan, baik pekerja tetap maupun borongan, wajib mendapatkan THR. Bagi pekerja borongan yang belum bekerja selama satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Tujuannya agar semua karyawan dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan penuh keberkahan,” Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Rabu (4/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan perusahaan yang menunda pembayaran THR. Pelaporan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Disnaker Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang, atau secara online via WhatsApp melalui nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, dan 0877-6550-3518.

Menurut Betty, langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, terutama menjelang momen Idul Fitri, sehingga pekerja borongan maupun karyawan tetap dapat merayakan Lebaran dengan tenang.

“Kami ingin semua pekerja menikmati Hari Raya tanpa harus khawatir soal hak mereka. THR adalah hak, dan pemerintah daerah berkomitmen mengawasi pelaksanaannya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

50 Titik Salat Id Muhammadiyah di Lumajang

20 Maret 2026 - 14:00 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Daerah