Lumajang, – Menjelang perayaan Lebaran 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk tenaga borongan, wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Hal ini diharapkan dapat memastikan semua pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan tanpa kekhawatiran soal hak finansial mereka.
Tenaga kerja borongan adalah pekerja yang dibayar berdasarkan hasil, volume, atau satuan pekerjaan yang diselesaikan. Meski penghasilan mereka tidak menentu setiap bulan, pekerja borongan tetap memiliki hak atas THR. Besaran minimal THR mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang sebesar Rp 2.578.320.
“Semua karyawan, baik pekerja tetap maupun borongan, wajib mendapatkan THR. Bagi pekerja borongan yang belum bekerja selama satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Tujuannya agar semua karyawan dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan penuh keberkahan,” Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Rabu (4/3/2026).
Ia mengimbau masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan perusahaan yang menunda pembayaran THR. Pelaporan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Disnaker Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang, atau secara online via WhatsApp melalui nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, dan 0877-6550-3518.
Menurut Betty, langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, terutama menjelang momen Idul Fitri, sehingga pekerja borongan maupun karyawan tetap dapat merayakan Lebaran dengan tenang.
“Kami ingin semua pekerja menikmati Hari Raya tanpa harus khawatir soal hak mereka. THR adalah hak, dan pemerintah daerah berkomitmen mengawasi pelaksanaannya,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan