Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 4 Mar 2026 10:49 WIB ·

Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu


 Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu Perbesar

Lumajang, – Menjelang perayaan Lebaran 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk tenaga borongan, wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Hal ini diharapkan dapat memastikan semua pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan tanpa kekhawatiran soal hak finansial mereka.

Tenaga kerja borongan adalah pekerja yang dibayar berdasarkan hasil, volume, atau satuan pekerjaan yang diselesaikan. Meski penghasilan mereka tidak menentu setiap bulan, pekerja borongan tetap memiliki hak atas THR. Besaran minimal THR mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang sebesar Rp 2.578.320.

“Semua karyawan, baik pekerja tetap maupun borongan, wajib mendapatkan THR. Bagi pekerja borongan yang belum bekerja selama satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Tujuannya agar semua karyawan dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan penuh keberkahan,” Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Rabu (4/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan perusahaan yang menunda pembayaran THR. Pelaporan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Disnaker Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang, atau secara online via WhatsApp melalui nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, dan 0877-6550-3518.

Menurut Betty, langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, terutama menjelang momen Idul Fitri, sehingga pekerja borongan maupun karyawan tetap dapat merayakan Lebaran dengan tenang.

“Kami ingin semua pekerja menikmati Hari Raya tanpa harus khawatir soal hak mereka. THR adalah hak, dan pemerintah daerah berkomitmen mengawasi pelaksanaannya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

29 Persen Jalan Tertangani, Lumajang Terus Percepat Perbaikan Infrastruktur

30 September 2026 - 07:32 WIB

110 Ruas Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkab Lumajang Prioritaskan Tempeh-Gesang

30 September 2026 - 07:30 WIB

110 Ruas Jalan di Lumajang Rusak Berat, Total Panjang Jalan Kabupaten Capai 1.090 Kilometer

29 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Daerah