Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 4 Mar 2026 10:49 WIB ·

Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu


 Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu Perbesar

Lumajang, – Menjelang perayaan Lebaran 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk tenaga borongan, wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Hal ini diharapkan dapat memastikan semua pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan tanpa kekhawatiran soal hak finansial mereka.

Tenaga kerja borongan adalah pekerja yang dibayar berdasarkan hasil, volume, atau satuan pekerjaan yang diselesaikan. Meski penghasilan mereka tidak menentu setiap bulan, pekerja borongan tetap memiliki hak atas THR. Besaran minimal THR mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang sebesar Rp 2.578.320.

“Semua karyawan, baik pekerja tetap maupun borongan, wajib mendapatkan THR. Bagi pekerja borongan yang belum bekerja selama satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Tujuannya agar semua karyawan dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan penuh keberkahan,” Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Rabu (4/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan perusahaan yang menunda pembayaran THR. Pelaporan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Disnaker Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang, atau secara online via WhatsApp melalui nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, dan 0877-6550-3518.

Menurut Betty, langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, terutama menjelang momen Idul Fitri, sehingga pekerja borongan maupun karyawan tetap dapat merayakan Lebaran dengan tenang.

“Kami ingin semua pekerja menikmati Hari Raya tanpa harus khawatir soal hak mereka. THR adalah hak, dan pemerintah daerah berkomitmen mengawasi pelaksanaannya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BK DPRD Jember Tunggu Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Kisah Duka di Pantai Dampar: Sulianto Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Dilaporkan Hilang

13 Mei 2026 - 10:31 WIB

Main Game dan Merokok Saat Bahas Layanan Kesehatan, Etika Anggota DPRD Jember Dipertanyakan

13 Mei 2026 - 09:55 WIB

PDIP Ingatkan Pentingnya Solidaritas Warga di Tengah Arus Informasi Digital

13 Mei 2026 - 09:04 WIB

Bupati Lumajang Ganti Lampu Jalan Rusak di Jatiroto Meski Bukan Aset Pemkab

12 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Penggantian Lampu Jalan di Jalur Provinsi dan Nasional

11 Mei 2026 - 08:02 WIB

Trending di Daerah