Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 4 Mar 2026 10:49 WIB ·

Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu


 Siap-siap Lebaran, Disnaker Lumajang Pastikan THR Pekerja Borongan Cair Tepat Waktu Perbesar

Lumajang, – Menjelang perayaan Lebaran 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk tenaga borongan, wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Hal ini diharapkan dapat memastikan semua pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan tanpa kekhawatiran soal hak finansial mereka.

Tenaga kerja borongan adalah pekerja yang dibayar berdasarkan hasil, volume, atau satuan pekerjaan yang diselesaikan. Meski penghasilan mereka tidak menentu setiap bulan, pekerja borongan tetap memiliki hak atas THR. Besaran minimal THR mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang sebesar Rp 2.578.320.

“Semua karyawan, baik pekerja tetap maupun borongan, wajib mendapatkan THR. Bagi pekerja borongan yang belum bekerja selama satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Tujuannya agar semua karyawan dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan penuh keberkahan,” Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Rabu (4/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan perusahaan yang menunda pembayaran THR. Pelaporan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Disnaker Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang, atau secara online via WhatsApp melalui nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, dan 0877-6550-3518.

Menurut Betty, langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, terutama menjelang momen Idul Fitri, sehingga pekerja borongan maupun karyawan tetap dapat merayakan Lebaran dengan tenang.

“Kami ingin semua pekerja menikmati Hari Raya tanpa harus khawatir soal hak mereka. THR adalah hak, dan pemerintah daerah berkomitmen mengawasi pelaksanaannya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Hadiah Umroh Antar Desa Purwosono Raih Predikat Lunas PBB Sembilan Tahun Berturut-turut

29 Juni 2026 - 16:05 WIB

Tak Berhenti di Panggung, Pemkab Lumajang Tutup Segoro Topeng dengan Aksi Bersih Pantai

28 Juni 2026 - 22:21 WIB

Kelangkaan Solar Subsidi di Lumajang Berdampak pada Aktivitas Angkutan Pasir

26 Juni 2026 - 11:47 WIB

Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan

26 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bupati Lumajang Tegur Kepala OPD yang Keluhkan Anggaran: Tak Siap, Bisa Diganti

25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Daerah