Lumajang, – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan, mengatakan peran perusahaan swasta dalam membantu menekan angka kemiskinan dengan memberikan prioritas penerimaan pelamar kerja yang berasal dari keluarga desil 1-5, yakni keluarga berpendapatan rendah.
Menurut Subchan, meski pelamar tetap harus memenuhi persyaratan dasar perusahaan, kriteria tambahan dari desil 1-5 menjadi prioritas. “Ini minimal membantu perekonomian keluarga dan sekaligus mendukung daerah menekan angka kemiskinan,” katanya, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menuntut peran aktif swasta dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan adanya prioritas ini, keluarga kurang mampu dapat segera merasakan manfaat dari kesempatan bekerja.
Subchan menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengajukan surat edaran ke pimpinan untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten di seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Lumajang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat segera disetujui dan diterapkan agar program ini berjalan efektif,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan