Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 3 Apr 2026 08:52 WIB ·

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi


 Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi Perbesar

Sidoarjo, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Dedy Dwi Setiawan (DDS) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember tahun 2023–2024.

Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (01/04/2026) tersebut menandai berlanjutnya proses persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan dan menahan lima tersangka, yakni DDS, YQ, A, RAR, dan SR. DDS sendiri diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2024–2029 dari Partai NasDem.

Usai penolakan eksepsi, majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember. Sebanyak 19 saksi dihadirkan, terdiri dari 10 anggota DPRD Jember dan 9 orang dari Panitia Lokal (Panlok).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing SH MH itu berlangsung intens dengan pemeriksaan saksi secara maraton.

Salah satu saksi, Alfian Andri Wijaya dari Komisi D DPRD Jember, mengungkapkan bahwa kegiatan Sosperda bermula dari hasil studi banding ke daerah lain.

“Seingat saya, studi banding itu berlangsung pada tahun 2023 lalu ke Sidoarjo. Untuk Sosperda, ada konsumsi, honor peserta, dan lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan, anggaran kegiatan bersumber dari APBD tahun 2023–2024 sebesar Rp5,6 miliar melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan makanan berat seharga Rp42.000 per porsi dan makanan ringan sekitar Rp25.000 per porsi.

Namun demikian, Alfian mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak penyedia konsumsi tersebut.

“Kami tidak tahu siapa penyedianya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sempat memicu interupsi dari pihak penasihat hukum ketika jaksa menyebut adanya enam penyedia dalam pengadaan tersebut. Penasihat hukum menilai jaksa mengarahkan keterangan saksi.

Selain itu, saksi lain, Susmiati, mengaku tidak mengingat jumlah pasti kegiatan Sosperda yang telah dilaksanakan. Meski demikian, ia memastikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tetap dibuat oleh Panlok.
“Ketika mengantar mamin, saya menerimanya selaku Ketua Panlok. Soal siapa yang mengirim mamin, saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam satu kegiatan, jumlah konsumsi yang disediakan mencapai 240 paket, terdiri dari 120 makanan berat dan 120 makanan ringan.

Menanggapi dinamika persidangan yang diwarnai interupsi, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing bersikap tegas.

“Kami memimpin sidang ini secara proporsional. Kami tidak membatasi pertanyaan dari jaksa maupun penasihat hukum,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Qodriansyah SH, menyatakan bahwa kliennya telah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan merupakan kewenangan anggota DPRD.

“Pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan merupakan kewenangan Sekretariat Dewan sebagai pengguna anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, anggota DPRD hanya berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosperda, sementara pelaksana teknis berada di Panitia Lokal yang dibentuk untuk setiap kegiatan.

“Sejauh ini, keterangan para saksi justru menguntungkan klien kami,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada Rabu (08/04/2026) mendatang dengan agenda lanjutan pendalaman keterangan saksi.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Trending di Kriminal