Lumajang, – Polres Lumajang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno. Dari 10 orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya tidak terbukti terlibat.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan dua orang berinisial EP dan MK kini berstatus saksi. “Setelah pemeriksaan mendalam, keduanya tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan,” katanya, Minggu (19/4/2026).
“Tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” tambahnya.
Dari delapan tersangka tersebut, satu orang tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan.
“Satu tersangka berinisial MS tidak ditahan karena sakit,” kata Suprapto.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 15 April 2026. Kepala Desa Pakel, Sampurno (45), mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam. Kejadian tersebut juga terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Tinggalkan Balasan