Lumajang, – Skema kemitraan dengan offtaker kerap dipromosikan sebagai solusi untuk menstabilkan harga komoditas pisang di Kabupaten Lumajang.
Dalam konsepnya, petani dijanjikan kepastian pasar, harga yang lebih jelas, serta jaminan penyerapan hasil panen. Namun di lapangan, skema tersebut belum sepenuhnya berjalan seperti yang dirancang.
Ketua P3NA Jawa Timur, Ishak Subagio, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap hubungan antara petani dan offtaker. Ia mempertanyakan apakah kontrak kemitraan benar-benar sampai dan dipahami oleh petani di tingkat bawah.
“Harus ada kejelasan kontrak, berapa harga, bagaimana kualitas yang diminta, dan jaminan pembelian. Kalau itu tidak ada, petani hanya menanam berdasarkan spekulasi,” kata Ishak, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, kemitraan seharusnya tidak berhenti pada pembentukan paguyuban atau kelompok tani semata. Tanpa dokumen perjanjian yang transparan dan mengikat, posisi tawar petani tetap lemah.
Masalah ini menjadi krusial ketika dikaitkan dengan pola tanam petani yang cenderung mengikuti tren pasar. Di sejumlah wilayah, petani berbondong-bondong menanam komoditas yang sedang naik daun, termasuk pisang mas kirana, tanpa mengetahui secara pasti kepada siapa hasil panen akan dijual.
Ketika masa panen tiba, persoalan klasik pun berulang, produksi melimpah, tetapi pasar tidak mampu menyerap.
Dalam situasi seperti itu, petani yang telah memiliki kontrak kemitraan relatif lebih terlindungi.
Hasil panen mereka tetap dibeli sesuai kesepakatan, meskipun harga bisa berfluktuasi. Sebaliknya, petani yang tidak bermitra harus menghadapi pasar bebas dengan segala risikonya.
“Ini yang menjadi persoalan. Ada dua kelompok petani, yang bermitra dan yang tidak. Yang bermitra sudah paham alurnya, tapi yang tidak ini sering kali dibiarkan,” katanya.
Menurutnya, belum adanya mekanisme perlindungan yang jelas bagi petani non-mitra menjadi celah dalam tata niaga komoditas hortikultura di daerah tersebut. Banyak petani yang sebenarnya ingin bermitra, tetapi tidak mengetahui akses atau jalurnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendorong pembentukan kelompok tani sebagai pintu masuk kemitraan. Namun pendekatan ini dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar, terutama terkait transparansi kontrak dan pemerataan akses informasi.
“Tidak semua petani tahu harus bermitra dengan siapa. Ini bukan semata tanggung jawab petani, tapi juga tugas negara untuk memastikan sistem ini berjalan adil,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan