Janji Berangkat Haji Lebih Cepat Berujung Penipuan, Pasutri di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 25 Apr 2026 11:35 WIB ·

Janji Berangkat Haji Lebih Cepat Berujung Penipuan, Pasutri di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta


 Janji Berangkat Haji Lebih Cepat Berujung Penipuan, Pasutri di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta Perbesar

Lumajang, – Dugaan penipuan dengan modus percepatan pemberangkatan ibadah haji terjadi di Kabupaten Lumajang. Kasus ini menimpa pasangan lanjut usia dengan total kerugian mencapai Rp 81 juta.

Suminten (72) dan suaminya, Suhari (74), warga Desa Pasrujambe, sebelumnya tercatat sebagai calon jemaah haji sejak 2016 dengan jadwal keberangkatan pada 2038.

Rencana tersebut berubah setelah keduanya menerima tawaran dari tetangganya, Mad Sulam, yang menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi 2027.

Alih-alih berangkat lebih cepat, pasangan ini justru diduga menjadi korban penipuan. Suminten mengatakan pelaku meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan.

“Mad Sulam ini minta uang tiga kali sama saya, totalnya Rp 81 juta,” kata Suminten, Sabtu (25/4/2026).

Permintaan pertama sebesar Rp 11 juta disebut sebagai biaya percepatan khusus lansia. Tak lama kemudian, korban diminta membayar Rp 45 juta dengan dalih pelunasan biaya haji. Terakhir, pelaku kembali meminta Rp 25 juta untuk pengurusan berkas di Surabaya.

Pola permintaan bertahap ini dinilai sebagai modus yang kerap digunakan dalam kasus serupa, yakni dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui janji percepatan di luar mekanisme resmi, sekaligus menghindari kecurigaan dengan penarikan dana secara berangsur.

Suminten mengaku sempat percaya karena pelaku memberikan kuitansi pembayaran. Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Mad Sulam dan seseorang bernama Mahmud yang disebut sebagai petugas Kementerian Haji.

“Kuitansinya ada, ini ada tanda tangannya juga,” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Suminten berharap uang yang telah dikumpulkannya selama bertahun-tahun dapat kembali.

“Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan, yang penting uang saya kembali,” kata dia.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Pasrujambe. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lumajang, Umar Hasan, menegaskan tidak ada pegawai bernama Mahmud di instansinya. Ia juga memastikan tidak ada skema percepatan pemberangkatan haji di luar antrean resmi.

“Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada,” kata Umar.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal