Lumajang, – Dugaan penipuan dengan modus percepatan pemberangkatan ibadah haji terjadi di Kabupaten Lumajang. Kasus ini menimpa pasangan lanjut usia dengan total kerugian mencapai Rp 81 juta.
Suminten (72) dan suaminya, Suhari (74), warga Desa Pasrujambe, sebelumnya tercatat sebagai calon jemaah haji sejak 2016 dengan jadwal keberangkatan pada 2038.
Rencana tersebut berubah setelah keduanya menerima tawaran dari tetangganya, Mad Sulam, yang menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi 2027.
Alih-alih berangkat lebih cepat, pasangan ini justru diduga menjadi korban penipuan. Suminten mengatakan pelaku meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan.
“Mad Sulam ini minta uang tiga kali sama saya, totalnya Rp 81 juta,” kata Suminten, Sabtu (25/4/2026).
Permintaan pertama sebesar Rp 11 juta disebut sebagai biaya percepatan khusus lansia. Tak lama kemudian, korban diminta membayar Rp 45 juta dengan dalih pelunasan biaya haji. Terakhir, pelaku kembali meminta Rp 25 juta untuk pengurusan berkas di Surabaya.
Pola permintaan bertahap ini dinilai sebagai modus yang kerap digunakan dalam kasus serupa, yakni dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui janji percepatan di luar mekanisme resmi, sekaligus menghindari kecurigaan dengan penarikan dana secara berangsur.
Suminten mengaku sempat percaya karena pelaku memberikan kuitansi pembayaran. Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Mad Sulam dan seseorang bernama Mahmud yang disebut sebagai petugas Kementerian Haji.
“Kuitansinya ada, ini ada tanda tangannya juga,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Suminten berharap uang yang telah dikumpulkannya selama bertahun-tahun dapat kembali.
“Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan, yang penting uang saya kembali,” kata dia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Pasrujambe. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lumajang, Umar Hasan, menegaskan tidak ada pegawai bernama Mahmud di instansinya. Ia juga memastikan tidak ada skema percepatan pemberangkatan haji di luar antrean resmi.
“Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada,” kata Umar.
Tinggalkan Balasan