Narkoba Masuk Lingkungan Dinas Pendidikan, Polisi Amankan Pria di Aula Dinas Lumajang, Satu Orang Tersangka - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 28 Apr 2026 16:24 WIB ·

Narkoba Masuk Lingkungan Dinas Pendidikan, Polisi Amankan Pria di Aula Dinas Lumajang, Satu Orang Tersangka


 Narkoba Masuk Lingkungan Dinas Pendidikan, Polisi Amankan Pria di Aula Dinas Lumajang, Satu Orang Tersangka Perbesar

Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menggerebek aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, pada Senin malam, 27 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan tersangka berinisial MS (41), warga Kecamatan Randuagung.

“Tersangka satu orang atas nama MS (41) warga Kecamatan Randuagung,” kata Suprapto melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 750 ribu.

Dua orang lainnya berinisial S dan E yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang sempat diamankan. Namun, keduanya dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif dari penggunaan narkoba.

“Barang bukti lain yang diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750.000,” ujar Suprapto.

Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal