Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menggerebek aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, pada Senin malam, 27 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan tersangka berinisial MS (41), warga Kecamatan Randuagung.
“Tersangka satu orang atas nama MS (41) warga Kecamatan Randuagung,” kata Suprapto melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).
Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 750 ribu.
Dua orang lainnya berinisial S dan E yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang sempat diamankan. Namun, keduanya dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif dari penggunaan narkoba.
“Barang bukti lain yang diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750.000,” ujar Suprapto.
Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Tinggalkan Balasan