Narkoba Masuk Lingkungan Dinas Pendidikan, Polisi Amankan Pria di Aula Dinas Lumajang, Satu Orang Tersangka - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 28 Apr 2026 16:24 WIB ·

Narkoba Masuk Lingkungan Dinas Pendidikan, Polisi Amankan Pria di Aula Dinas Lumajang, Satu Orang Tersangka


 Narkoba Masuk Lingkungan Dinas Pendidikan, Polisi Amankan Pria di Aula Dinas Lumajang, Satu Orang Tersangka Perbesar

Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menggerebek aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, pada Senin malam, 27 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan tersangka berinisial MS (41), warga Kecamatan Randuagung.

“Tersangka satu orang atas nama MS (41) warga Kecamatan Randuagung,” kata Suprapto melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 750 ribu.

Dua orang lainnya berinisial S dan E yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang sempat diamankan. Namun, keduanya dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif dari penggunaan narkoba.

“Barang bukti lain yang diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750.000,” ujar Suprapto.

Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Diusut Bareskrim Polri

9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Saat Kepercayaan Berujung Kehilangan, Kisah Penghuni Rusunawa yang Kehilangan Uang Saat Pindahan

5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan

4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Trending di Kriminal