Proses Hukum Kasus Dugaan Asusila Guru-Murid di Situbondo Berakhir Damai, Polisi: Tidak Jadi Dilapor - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 18 Mei 2026 20:27 WIB ·

Proses Hukum Kasus Dugaan Asusila Guru-Murid di Situbondo Berakhir Damai, Polisi: Tidak Jadi Dilapor


 Proses Hukum Kasus Dugaan Asusila Guru-Murid di Situbondo Berakhir Damai, Polisi: Tidak Jadi Dilapor Perbesar

Situbondo, – Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan asusila antara oknum guru SMA asal Lumajang dan muridnya di Situbondo urung dilanjutkan. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial CL (16) pelajar SMA, melaporkan kejadian yang dialaminya di kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Jawa Timur. Peristiwa diduga terjadi di sebuah kamar hotel setelah korban mengikuti perlombaan di lokasi wisata tersebut.

Terduga pelaku adalah HP (42) oknum guru SMA asal Kabupaten Lumajang. Berdasarkan keterangan awal, keduanya yang berjenis kelamin laki-laki diduga melakukan hubungan sesama jenis sebanyak satu kali di dalam kamar hotel.

Masalah muncul ketika HP diduga kembali meminta hubungan untuk kedua kalinya. CL menolak. Merasa tertekan dan diduga disekap di dalam kamar, korban kemudian menghubungi Call Center 110 milik Polres Situbondo.

“Awanya kami menerima laporan lewat 110. Ternyata korban anak di bawah umur statusnya pelajar SMA, dan pelakunya juga laki-laki. Mereka berstatus guru dan murid,” kata Kapolsek Bungatan Iptu Liskurahman saat dikutip dari medio Memorendum, Senin (18/5/2026).

Merespons laporan itu, petugas Polsek Bungatan langsung menuju lokasi. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Situbondo. Polisi juga memasang garis polisi di tempat kejadian perkara sebagai bagian dari prosedur olah TKP.

Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus tidak ditangani di tingkat polsek. “Identitas keduanya tidak kami rincikan karena penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur langsung dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Situbondo,” katanya.

Proses hukum sempat berjalan di Unit PPA. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan kasus tidak jadi dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan memastikan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

“Tidak jadi membuat laporan polisi. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai,” ujar Agung Hartawan secara terpisah.

Artikel ini telah dibaca 1,017 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal