Situbondo, – Awalnya hanya lomba pelajar biasa di Pantai Pasir Putih. Tapi bagi CL (16) murid SMA asal Lumajang, kunjungan itu berujung pada pengalaman yang ia laporkan sebagai dugaan pencabulan oleh gurunya sendiri.
Peristiwa terjadi di sebuah kamar hotel kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Terduga pelaku adalah HP (42) oknum guru SMA yang juga berasal dari Lumajang.
Menurut informasi yang dihimpun, CL datang ke Pantai Pasir Putih untuk mengikuti perlombaan. Di lokasi itulah ia bertemu dengan HP, yang diduga memanfaatkan kesempatan tersebut.
Keduanya yang berjenis kelamin laki-laki kemudian diduga melakukan hubungan terlarang sebanyak satu kali di dalam kamar hotel. Belum diketahui secara pasti siapa yang memesan kamar dan bagaimana keduanya bisa masuk ke dalamnya.
Masalah muncul ketika HP diduga meminta hubungan untuk kedua kalinya. CL menolak. Korban mengaku merasa tertekan dan diduga disekap di dalam kamar sehingga tidak bisa keluar dengan bebas.
Dalam kondisi itu, CL akhirnya menghubungi Call Center 110 milik Polres Situbondo. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Bungatan.
“Awalnya kami menerima laporan lewat 110. Ternyata korban anak di bawah umur statusnya pelajar SMA, dan pelakunya juga laki-laki,” kata Kapolsek Bungatan Iptu Liskurahman, Senin (18/5/2026).
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan HP dan CL ke Mapolres Situbondo. Garis polisi juga dipasang di kamar hotel yang menjadi tempat kejadian perkara.
Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus segera dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Situbondo. Identitas keduanya tidak dibuka ke publik sesuai aturan perlindungan anak.
Namun, proses hukum tidak berlanjut. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyebut kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
“Tidak jadi membuat laporan polisi. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai,” katanya.
Tinggalkan Balasan