Lumajang, – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang masih memburu satu pelaku pencurian baterai cadangan tower BTS yang beraksi di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap satu tersangka berinisial PT, warga Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata mengatakan pencurian terjadi pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Untuk satu pelaku lain berinisial S saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Pras, Senin (25/5/2026).
Menurut Pras, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. PT bertugas sebagai sopir kendaraan, sedangkan S menjadi eksekutor yang membongkar dan mengambil baterai tower BTS.
Kedua pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih tahun 2018 untuk berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan tower BTS di wilayah Rowokangkung, pelaku S turun dari kendaraan dan membongkar baterai cadangan tower yang digunakan sebagai sumber listrik darurat saat PLN padam.
“Saudara PT membantu mengangkat baterai yang sudah diambil ke dalam mobil,” katanya.
Aksi pencurian itu kemudian diketahui oleh pelapor bernama Deva, warga Kabupaten Nganjuk. Pelapor langsung menghubungi polisi setelah mengetahui baterai tower BTS hilang.
Mengetahui aksinya dipergoki, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkap PT tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara rekannya berhasil kabur dan kini masih diburu petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku beserta sejumlah alat untuk membongkar perangkat tower BTS. Polisi juga menemukan sekitar 11 baterai di dalam mobil yang diduga hasil pencurian.
Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta. Polisi menduga komplotan itu tidak hanya beraksi di Lumajang, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.
“Ada informasi beberapa tempat kejadian perkara di wilayah Jember dan saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jember,” kata Pras.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PT mengaku mendapat bayaran Rp600 ribu untuk membantu aksi pencurian tersebut. Polisi juga masih menelusuri jaringan penadah baterai hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Perwakilan support Indosat, Yopi Dwi Purnama, mengatakan baterai yang dicuri memiliki fungsi vital untuk menjaga operasional tower BTS ketika listrik PLN padam. “Kalau listrik mati, baterai ini yang menjadi back up agar jaringan tetap berjalan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan