Anggaran BPJS Kesehatan Lumajang 2026 Masih Kurang Rp1,2 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kesehatan dan Olah Raga · 29 Mei 2026 11:13 WIB ·

Anggaran BPJS Kesehatan Lumajang 2026 Masih Kurang Rp1,2 Miliar


 Anggaran BPJS Kesehatan Lumajang 2026 Masih Kurang Rp1,2 Miliar Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebut kebutuhan anggaran untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat pada 2026 masih mengalami kekurangan sekitar Rp1,2 miliar.

Saat ini pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp64,48 miliar untuk mendukung program jaminan kesehatan masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Namun kebutuhan riil pembiayaan tercatat mencapai Rp65,76 miliar.

Kondisi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang dan BPJS Kesehatan Cabang Lumajang terkait keberlanjutan pembiayaan serta penajaman sasaran kepesertaan program jaminan kesehatan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” kata Agus, (29/5/2026).

Menurut Agus, selisih kebutuhan pembiayaan tersebut diharapkan dapat dipenuhi melalui penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menegaskan bahwa pemutakhiran data kepesertaan dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, yakni hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan data yang valid.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak melalui mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Reaktivasi tersebut diprioritaskan bagi warga dengan penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Prosesnya dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang sebelum diajukan melalui sistem SIKS-NG sesuai ketentuan dan kuota yang tersedia.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Ribu Warga Lumajang Tercatat Diabetes, Dinkes Temukan Dua Kasus pada Anak di 2026

26 Agustus 2026 - 12:40 WIB

BRI Kejar Poin, Polres Lumajang Kejar Gelar: Final Basket Berakhir untuk Polisi

24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Agus Setiawan dan Ratih Damayanti Ajak Warga Jalan Santai, Doorprize Sepeda Listrik Menanti

20 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Diabetes Terkendali 18,36 Persen, Lumajang Lampaui Target tapi 81,64 Persen Jadi Pekerjaan Rumah

19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Percasi Lumajang Gelar Kejurkab Catur, Bidik Bibit Atlet untuk Popda 2026 dan Porprov 2027

18 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Target Hipertensi Terkendali 25 Persen, Lumajang Baru Capai 12,86 Persen

13 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Trending di Kesehatan dan Olah Raga