Anggaran BPJS Kesehatan Lumajang 2026 Masih Kurang Rp1,2 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kesehatan dan Olah Raga · 29 Mei 2026 11:13 WIB ·

Anggaran BPJS Kesehatan Lumajang 2026 Masih Kurang Rp1,2 Miliar


 Anggaran BPJS Kesehatan Lumajang 2026 Masih Kurang Rp1,2 Miliar Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebut kebutuhan anggaran untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat pada 2026 masih mengalami kekurangan sekitar Rp1,2 miliar.

Saat ini pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp64,48 miliar untuk mendukung program jaminan kesehatan masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Namun kebutuhan riil pembiayaan tercatat mencapai Rp65,76 miliar.

Kondisi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang dan BPJS Kesehatan Cabang Lumajang terkait keberlanjutan pembiayaan serta penajaman sasaran kepesertaan program jaminan kesehatan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” kata Agus, (29/5/2026).

Menurut Agus, selisih kebutuhan pembiayaan tersebut diharapkan dapat dipenuhi melalui penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menegaskan bahwa pemutakhiran data kepesertaan dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, yakni hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan data yang valid.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak melalui mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Reaktivasi tersebut diprioritaskan bagi warga dengan penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Prosesnya dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang sebelum diajukan melalui sistem SIKS-NG sesuai ketentuan dan kuota yang tersedia.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD PDI Perjuangan Lumajang Serap Aspirasi Warga Terkait Layanan BPJS

25 Mei 2026 - 21:48 WIB

Puluhan Anak Terindikasi Kelainan Jantung, RS Siti Khodijah Lakukan Jemput Bola di Lumajang

23 Mei 2026 - 15:49 WIB

Bupati Lumajang Gandeng AMS dan Rumah Sakit untuk Deteksi Dini Kelainan Jantung Anak

23 Mei 2026 - 15:42 WIB

Legislator PDIP Lumajang Siapkan Pendampingan Warga Berobat hingga Transportasi Gratis

17 Mei 2026 - 19:07 WIB

PDIP Lumajang Siap Fasilitasi Pengobatan Warga Miskin hingga Jutaan

17 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sepak Bola Kampung di Senduro Perkuat Ikatan Sosial Warga Antar-RW

13 Mei 2026 - 18:53 WIB

Trending di Kesehatan dan Olah Raga