Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 4 Jun 2026 10:42 WIB ·

Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan


 Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan Perbesar

Lumajang, – Polisi mengamankan seorang penadah sapi curian asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan kasus pencurian ternak yang terjadi di Kabupaten Lumajang.

Dalam proses pengembangan perkara dan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron, petugas menemukan senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam di rumah salah satu terduga pelaku.

Penadah yang diamankan berinisial AG (34), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Ia ditangkap setelah Satreskrim Polres Lumajang menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil pencurian.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui AG berperan sebagai penadah sapi hasil pencurian yang diperoleh dari salah satu pelaku berinisial BK,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Kepada penyidik, AG mengaku membeli sapi tersebut dari BK dengan harga Rp 10 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada dua terduga pelaku utama pencurian sapi, yakni BK dan MHF (23), warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Namun saat petugas mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Saat melakukan penggeledahan di kamar BK, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi yang masih berada di dalam silinder senjata.

Selain itu, petugas juga menemukan sebilah celurit.

“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” tuturnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke kandang melalui pintu belakang, kemudian melepaskan tali pengikat sapi sebelum membawa ternak tersebut kabur melalui area perkebunan tebu.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan

4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif

1 Juni 2026 - 10:30 WIB

Polisi Kejar Satu Buronan Kasus Pencurian Baterai Tower BTS di Lumajang

25 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polres Lumajang Bongkar Modus Kencing Pertalite, 26 Jerigen Diamankan

24 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dua Pengecer Pertalite di Lumajang Ditangkap, Polisi Sita 26 Jerigen

24 Mei 2026 - 10:02 WIB

Kasus Carok di Sumberbringin Lumajang Masih Diselidiki, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

24 Mei 2026 - 09:10 WIB

Trending di Kriminal