Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 4 Jun 2026 10:42 WIB ·

Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan


 Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan Perbesar

Lumajang, – Polisi mengamankan seorang penadah sapi curian asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan kasus pencurian ternak yang terjadi di Kabupaten Lumajang.

Dalam proses pengembangan perkara dan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron, petugas menemukan senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam di rumah salah satu terduga pelaku.

Penadah yang diamankan berinisial AG (34), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Ia ditangkap setelah Satreskrim Polres Lumajang menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil pencurian.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui AG berperan sebagai penadah sapi hasil pencurian yang diperoleh dari salah satu pelaku berinisial BK,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Kepada penyidik, AG mengaku membeli sapi tersebut dari BK dengan harga Rp 10 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada dua terduga pelaku utama pencurian sapi, yakni BK dan MHF (23), warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Namun saat petugas mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Saat melakukan penggeledahan di kamar BK, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi yang masih berada di dalam silinder senjata.

Selain itu, petugas juga menemukan sebilah celurit.

“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” tuturnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke kandang melalui pintu belakang, kemudian melepaskan tali pengikat sapi sebelum membawa ternak tersebut kabur melalui area perkebunan tebu.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal