Lumajang, – Polisi mengamankan seorang penadah sapi curian asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan kasus pencurian ternak yang terjadi di Kabupaten Lumajang.
Dalam proses pengembangan perkara dan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron, petugas menemukan senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam di rumah salah satu terduga pelaku.
Penadah yang diamankan berinisial AG (34), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Ia ditangkap setelah Satreskrim Polres Lumajang menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil pencurian.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui AG berperan sebagai penadah sapi hasil pencurian yang diperoleh dari salah satu pelaku berinisial BK,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Kepada penyidik, AG mengaku membeli sapi tersebut dari BK dengan harga Rp 10 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada dua terduga pelaku utama pencurian sapi, yakni BK dan MHF (23), warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Namun saat petugas mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Saat melakukan penggeledahan di kamar BK, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi yang masih berada di dalam silinder senjata.
Selain itu, petugas juga menemukan sebilah celurit.
“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” tuturnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke kandang melalui pintu belakang, kemudian melepaskan tali pengikat sapi sebelum membawa ternak tersebut kabur melalui area perkebunan tebu.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
Tinggalkan Balasan