Bupati Lumajang Ingatkan Kepala SPPG Jalankan Program MBG Sesuai Aturan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 10 Jun 2026 14:32 WIB ·

Bupati Lumajang Ingatkan Kepala SPPG Jalankan Program MBG Sesuai Aturan


 Bupati Lumajang Ingatkan Kepala SPPG Jalankan Program MBG Sesuai Aturan Perbesar

Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati meminta seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Indah menyusul evaluasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Menurut dia, pemerintah pusat telah menunjukkan sikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi dalam program tersebut.

Indah mencontohkan pencopotan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai bukti bahwa sanksi dapat diberikan kepada siapa pun yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Sekelas Kepala BGN saja dicopot, apalagi hanya sekadar Kepala SPPG, itu saja yang harus diingat,” katanya, Rabu (10/6/2026).

Ia mengatakan pemerintah daerah tidak melarang kepala SPPG memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dijalankan. Namun, keuntungan tersebut harus diperoleh sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN.

Menurut Indah, keberhasilan program MBG sangat bergantung pada integritas para pelaksana di lapangan. Karena itu, ia meminta seluruh kepala SPPG menjaga kualitas layanan serta memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Saat ini terdapat 55 SPPG atau dapur MBG yang telah beroperasi di Kabupaten Lumajang. Dari jumlah tersebut, enam dapur sedang disuspend oleh BGN karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dinilai tidak memenuhi standar kelayakan.

Untuk memperkuat pengawasan, Indah mengaku telah memerintahkan lurah dan camat di 21 kecamatan agar turut memantau pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini sejumlah warga masih menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan MBG secara langsung melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Aduan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan program.

Indah berharap pergantian kepemimpinan di BGN yang diikuti evaluasi besar-besaran dapat membawa perbaikan dalam pelaksanaan program MBG.

“Mudah-mudahan ke depan pengaduan yang masuk melalui WhatsApp saya semakin berkurang dan habis,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelombang Rossby Berpotensi Picu Perubahan Cuaca Mendadak di Lumajang

28 Juli 2026 - 14:45 WIB

Karang Taruna Lumajang Diminta Tetap Bergerak Meski Tanpa Anggaran

28 Juli 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Sosialisasi Ketentuan Cukai kepada Pelaku Usaha

24 Juli 2026 - 11:50 WIB

Pemkab Lumajang Dorong Pengelolaan DBHCHT Tepat Sasaran

24 Juli 2026 - 11:44 WIB

Lumajang Libatkan Petani Tembakau dan Pelaku Usaha dalam Sosialisasi DBHCHT

24 Juli 2026 - 11:31 WIB

Yudha Adji Kusuma Ajak Pelaku Usaha Dukung Kebijakan Cukai

24 Juli 2026 - 11:26 WIB

Trending di Daerah