Surabaya, – Ditreskrimum PPA-PPO Polda Jawa Timur telah menahan seorang pria berinisial ST pada 22 Juni 2026. ST ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan anak kandungnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan penyidik menjerat ST dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” kata Jules, Selasa (30/6/2026).
Jules memastikan korban saat ini berada dalam perlindungan negara. Polda Jatim berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan atau DP3AK Jawa Timur.
“Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Kami identifikasi mulai dari kebutuhan kesehatan, perlindungan korban, pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya,” ujarnya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menjelaskan perkara ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu diduga terjadi berulang dalam kurun 2025 sampai April 2026.
“Pada saat kedatangan tersangka ke rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Anak ini dalam perlindungan khusus,” kata Ganis.
Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan penyidik masih mendalami perkara ini. Salah satu yang didalami adalah kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan digital.
“Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dibuktikan secara hukum,” ujar Ruth.
ST resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, kutipan akta perceraian, dan hasil visum et repertum.
Tinggalkan Balasan