Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 30 Jun 2026 19:03 WIB ·

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara


 Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara Perbesar

Surabaya, – Ditreskrimum PPA-PPO Polda Jawa Timur telah menahan seorang pria berinisial ST pada 22 Juni 2026. ST ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan anak kandungnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan penyidik menjerat ST dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” kata Jules, Selasa (30/6/2026).

Jules memastikan korban saat ini berada dalam perlindungan negara. Polda Jatim berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan atau DP3AK Jawa Timur.

“Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Kami identifikasi mulai dari kebutuhan kesehatan, perlindungan korban, pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya,” ujarnya.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menjelaskan perkara ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu diduga terjadi berulang dalam kurun 2025 sampai April 2026.

“Pada saat kedatangan tersangka ke rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Anak ini dalam perlindungan khusus,” kata Ganis.

Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan penyidik masih mendalami perkara ini. Salah satu yang didalami adalah kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan digital.

“Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dibuktikan secara hukum,” ujar Ruth.

ST resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, kutipan akta perceraian, dan hasil visum et repertum.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Video Oknum Polisi Diduga Konsumsi Sabu Viral, Polres Jember Sebut Anggota Sudah Disanksi

30 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kejanggalan Bertumpuk, Tersangka Tak Kunjung Muncul dalam Kasus Kematian Nisarofatin

30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Puluhan Ribu Pil Logo Y Disita di Lumajang, Peredaran Okerbaya Diduga Tak Lagi Sporadis

23 Juni 2026 - 10:10 WIB

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Trending di Kriminal