Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 23 Jul 2026 16:55 WIB ·

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda


 Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda Perbesar

Lumajang, – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang Solikin menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol ilegal hasil sitaan di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Kehadiran pimpinan DPRD itu menjadi bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.

Pemusnahan dipimpin Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma serta dihadiri unsur Forkopimda. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tiga perkara pelanggaran perda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum.

“Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3.000 miras yang melanggar Perda terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Ristu.

Menurut dia, seluruh pelanggar telah dijatuhi pidana denda masing-masing Rp5 juta yang telah disetorkan ke kas negara. Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, proses hukum akan kembali dilakukan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemusnahan minuman beralkohol tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan aturan, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menyalahgunakan minuman beralkohol ilegal.

“Ini menjadi pelajaran buat semuanya, termasuk para pedagang barang sejenis. Saya anggap ini juga sebagai bentuk sosialisasi, terutama kepada generasi muda, agar tidak lagi menyalahgunakan minuman keras,” ujar Indah.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Lumajang hanya menjalankan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, sementara setiap unsur Forkopimda menjalankan kewenangannya masing-masing dalam mendukung penegakan hukum.

Solikin dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungan DPRD terhadap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang kondusif melalui penegakan Peraturan Daerah secara konsisten,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Nisarofatin

21 Juli 2026 - 14:30 WIB

Teriakan Maling Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Depan Toko Erzora

18 Juli 2026 - 16:43 WIB

Trending di Kriminal