Lumajang, – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang menangkap tiga pria asal Kabupaten Jember yang diduga terlibat dalam pencurian uang tunai senilai Rp1 miliar milik warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp10 miliar.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AWA, 51 tahun, AM, 56 tahun, dan AS, 46 tahun. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Ahad, 9 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan perkara tersebut bermula dari pertemuan antara korban dan para terduga pelaku untuk membahas proyek investasi yayasan.
Pertemuan itu berlangsung di rumah seorang pria berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Polisi mendapatkan petunjuk setelah korban menyerahkan bukti berupa tangkapan layar saat melakukan panggilan video dengan salah satu terduga pelaku.
“Setelah dilakukan profiling didapatkan data pelaku yang berinisial AWA. Kemudian dilakukan pelacakan menggunakan jaringan IT, rupanya pelaku ini berada di Kabupaten Jombang,” kata Suprapto, Selasa (11/8/2026).
Personel Polres Lumajang kemudian berangkat ke Kabupaten Jombang pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Namun, AWA sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Polisi kemudian mendapatkan nomor telepon AWA dan kembali melakukan pelacakan. Hasilnya, keberadaan AWA diketahui berada di Kabupaten Pasuruan.
“Setelah mendapatkan nomor telepon AWA, personel berhasil melacak ternyata pelaku berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Suprapto.
Petugas kemudian bergerak ke Pasuruan pada Ahad, 9 Agustus 2026. Berdasarkan koordinat hasil pelacakan IT, AWA diketahui menginap di sebuah hotel.
“Personel pun memasuki hotel di Pasuruan dan mendapati pelaku AWA berada di teras depan kamar, sehingga secara humanis maling ini diamankan,” katanya.
Dari interogasi awal, AWA mengaku dua rekannya, AM dan AS, juga menginap di kamar hotel yang sama. Polisi kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain 70 bendel uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang dolar replika berwarna emas pecahan 100 dolar.
“Beberapa barang bukti yang telah diamankan di antaranya uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 70 bendel, serta uang dolar replika warna emas pecahan 100 dolar,” kata Suprapto.
Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, total uang palsu yang disita polisi mencapai Rp10 miliar.
“Total barang bukti uangnya Rp10 miliar, serta 4 unit smartphone, tiga kartu ATM, dan juga mobil Calya yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan pencurian uang tunai Rp1 miliar.
Penyidik juga masih memburu S yang masuk daftar pencarian orang dalam perkara tersebut.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterkaitan uang palsu senilai Rp10 miliar yang disita dengan perkara dugaan pencurian uang tunai Rp1 miliar.
Tinggalkan Balasan