Lumajang, – Ada pemandangan yang cukup unik sekaligus memprihatinkan di Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Sebuah Kantor Pemerintah Desa Pandansari kini tidak lagi memiliki genteng secara utuh.
Jika biasanya warga datang ke balai desa untuk mengurus administrasi sambil berteduh, di tempat ini warga justru bisa mendapatkan bonus pemandangan langit.
Bagian atap bangunan aula tersebut tampak hanya menyisakan kayu. Kondisi lantainya juga mulai ditumbuhi rumput. Bangunan yang semestinya menjadi salah satu fasilitas pelayanan pemerintahan desa itu terlihat tidak terawat.
Ironisnya, di bagian pagar masih terpampang slogan “Ayo… Guyub Rukun Membangun Desa.”
Slogannya tetap mengajak membangun desa. Namun, bagian atap bangunannya justru masih menunggu untuk dibangun kembali.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya mengenai pemeliharaan fasilitas pemerintahan desa dan keberlangsungan fungsi aula tersebut.
Rudi salah satu warga setempat mengatakan, ketika mengerus ke desa, dirinya megaku sering melihat bangunan yang sangat memperihatinkan itu.
“Kalau saya ngurus sesuatu, baik itu KTP dan kebutuhan lainnya, pasti melihat bangunanya dulu, ya masak desa gak punya anggaran. Kalau dilihat sih, kayak outdoor, bisa lihat langit langsung,” kata dia, Selasa (11/8/2026).
Camat Senduro, Sarjito, mengatakan kerusakan bangunan itu terjadi karena faktor usia dan cuaca. Menurut dia, kondisi tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun.
“Infonya, berawal sekitar 3 tahun lalu, beberapa genteng, plafon, dan kayu usuk pada atap balai desa ada yang jatuh atau rontok karena kondisi yang lembab dan rapuh,” katanya.
Karena kondisi tersebut dinilai berisiko bagi pengguna balai desa, pemerintah desa kemudian mengambil langkah untuk menurunkan sisa genteng yang masih ada.
“Karena dikhawatirkan akan berisiko terhadap pengguna balai desa, maka pemdes Pandansari berinisiatif untuk menurunkan sisa genteng yang ada,” ujarnya.
Sarjito mengatakan pemerintah desa sebelumnya menyebut keterbatasan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi salah satu kendala untuk melakukan rehabilitasi.
Sementara Dana Desa (DD), menurut dia, tidak dapat digunakan untuk merehabilitasi balai desa karena Desa Pandansari belum berstatus sebagai desa mandiri.
“Jadi anggaran DD tak boleh digunakan untuk rehab balai desa karena status Desa Pandansari belum menjadi desa mandiri. Karena itu, pemdes mengajukan BKK Provinsi,” jelasnya.
Rencana perbaikan sebenarnya sempat ditargetkan terealisasi pada 2026. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan. Penyebab tidak terealisasinya perbaikan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.
Kini pemerintah desa masih berupaya mengajukan kembali alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi untuk tahun 2027.
“Tapi ini pemdes Pandansari masih berupaya mengajukan lagi utk alokasi anggaran BKK Provinsi tahun 2027,” kata Sarjito.
Tinggalkan Balasan