Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 22 Agu 2026 10:58 WIB ·

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan


 Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan Perbesar

Lumajang, – Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bermotif Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang, Canda Ayu Pitara, mengatakan proses pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut sudah berjalan.

Canda menyampaikan perkembangan tersebut dalam proses penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan NS.

“Proses BAP para saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bermotif MBG oleh NS sudah berjalan,” kata Canda, Sabtu (22/8/2026).

Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelidikan perkara setelah sebelumnya Canda menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lumajang.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Canda ke Polres Lumajang. Dalam laporan itu, ia menyebut mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Canda berharap proses pemeriksaan saksi dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami juga menyerahkan proses penanganan kasus kepada penyidik agar seluruh fakta dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang, memasuki tahap pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pelapor, Canda Ayu Pitara, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Lumajang bersama kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Canda menyebut dugaan perkara itu menimbulkan kerugian sebesar Rp350 juta.

“Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk melengkapi laporan,” kata dia, Rabu (19/8/2026).

Canda mengatakan komunikasi dengan NS bermula ketika yang bersangkutan menyebut memiliki empat dapur MBG.

NS juga disebut mengaku memiliki yayasan dan menawarkan bantuan terkait rencana Canda dalam program tersebut.

Menurut Canda, sebelum melaporkan perkara tersebut ke polisi, ia sempat berusaha meminta kembali uang miliknya. “Namun, upaya untuk bertemu dengan NS disebut tidak kunjung terealisasi,” jelasnya.

Ia mengatakan NS beberapa kali beralasan sedang berada di Jakarta atau sibuk sehingga pertemuan tidak terlaksana.

“Kemudian memilih melaporkan perkara tersebut ke Polres Lumajang. Selain NS, istri dan admin juga disebut turut dilaporkan,” kata dia.
Kuasa hukum Canda, Fathul Qorib, mengatakan dokumen yang diserahkan antara lain kwitansi, bukti transfer dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

“Selain memenuhi panggilan kepolisian bersama klien, kami juga menambah alat bukti berupa dokumen-dokumen pendukung, seperti kwitansi, bukti transfer dan dokumen lainnya,” kata Fathul.

Fathul mengatakan pihaknya melihat kemungkinan adanya pihak lain yang perlu didalami dalam perkara tersebut. Namun, ia menyerahkan proses tersebut kepada penyidik.

“Memang ada kemungkinan pihak-pihak lain yang mungkin juga turut terlibat dalam kasus ini selain NS. Tetapi kami tetap menghormati proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menelusuri hubungan antara para pihak, transaksi serta dokumen yang telah diserahkan kepada kepolisian.

Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik dijadwalkan meminta keterangan sejumlah saksi.
Fathul mengatakan pemeriksaan saksi rencananya dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Untuk diketahui, Laporan Canda Ayu Pitara tercatat dalam STTLPM Nomor STTLPM/190/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, kami sudah menerima laporan tersebut dan akan kami tindaklanjuti secara profesional, proporsional dan prosedural,” kata Suprapto.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Istri di Lumajang Bacok Alat Vital Suami Saat Tidur

14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Trending di Kriminal