Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Daerah · 22 Mar 2025 15:08 WIB ·

Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga


 Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga Perbesar

Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang mudah dan dapat diakses oleh semua orang. Salah satu cara mereka melakukannya adalah dengan menawarkan layanan kesehatan dan persalinan gratis. Program ini diadakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan terbuka untuk semua warga dengan syarat tertentu.

Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan manfaat program ini. Warga bisa mendapatkan layanan rawat jalan dan persalinan secara gratis di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Ini adalah langkah penting untuk mengurangi biaya kesehatan yang sering menjadi penghalang.

– “Kami ingin setiap warga Lumajang bisa mendapatkan layanan kesehatan,” kata dr. Rosyidah.
– Tidak ada yang seharusnya kesulitan untuk mendapatkan pengobatan atau melahirkan.

Prosedur dan Syarat untuk Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mendapatkan layanan rawat jalan gratis di puskesmas, warga perlu membawa:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lumajang
– Datang langsung ke fasilitas kesehatan saat jam buka

Layanan ini ada di semua puskesmas dan unit layanan kesehatan desa.

Bagi ibu hamil yang ingin memanfaatkan layanan persalinan gratis, syaratnya adalah:

– Membawa KTP Lumajang
– Menyertakan kartu BPJS aktif atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Kepala Desa dan Camat

Jika harus dirujuk ke RSUD, puskesmas akan memberikan surat rujukan resmi. Pasien juga perlu membawa dokumen seperti KTP dan BPJS/SKTM.

Akses Mudah bagi Semua Warga

Program ini ditujukan untuk semua warga Lumajang, terutama yang kurang mampu, agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pemerintah juga menyediakan informasi lebih lanjut melalui:

– Website resmi: dinkesp2kb.lumajangkab.go.id
– Nomor darurat PSC 119: 0822-8866-0119

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan. Jangan tunda lagi pengobatan atau pemeriksaan karena khawatir soal biaya.

“Kesehatan adalah hak dasar setiap orang. Kami ingin membangun masyarakat Lumajang yang lebih sehat dan sejahtera,” tutup dr. Rosyidah.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Lindungi Anak dari Risiko Negatif

2 Juli 2025 - 09:40 WIB

Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg

1 Juli 2025 - 18:28 WIB

Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar

1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang

1 Juli 2025 - 16:07 WIB

Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara

1 Juli 2025 - 16:04 WIB

Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama

1 Juli 2025 - 16:01 WIB

Trending di Daerah