Strategi Lumajang Wujudkan Koperasi Merah Putih Berkualitas

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

Daerah · 10 Mei 2025 08:20 WIB ·

Dari Bupati hingga Camat, Langkah Terukur Wujudkan Koperasi Merah Putih Berkualitas di Lumajang


 Dari Bupati hingga Camat, Langkah Terukur Wujudkan Koperasi Merah Putih Berkualitas di Lumajang Perbesar

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Upaya ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang menargetkan 80.000 koperasi berdiri pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Muhammad Ridha, menegaskan bahwa kualitas koperasi menjadi prioritas utama. Ia menyebut keberhasilan bukan diukur dari jumlah semata, melainkan dari dampak nyata pada ekonomi desa.

“Bupati, camat, dan perangkat daerah ikut terlibat aktif. Kita ingin koperasi yang benar-benar hidup dan bermanfaat bagi warga,” ujar Ridha, Jumat (9/5/2025).

Bupati: Koordinasi, Anggaran, dan Pengawalan

Bupati Lumajang berperan penting dalam mendorong gerakan koperasi ini. Mulai dari menjalin komunikasi dengan Gubernur, mengintegrasikan program ke dalam rencana pembangunan, hingga menyediakan anggaran untuk akta hukum koperasi.

Tak hanya itu, Bupati juga memfasilitasi musyawarah desa khusus. Proses ini menjadi wadah partisipasi warga dalam menentukan bentuk koperasi sesuai potensi desanya.

Baca Juga : Sertifikasi Halal, Kunci Daya Saing Produk IKM Lumajang

Camat: Penghubung Lapangan

Di sisi lain, camat bertugas sebagai penggerak di wilayah kerja masing-masing. Mereka memantau proses pembentukan koperasi di desa, membantu pelatihan pengurus, dan memfasilitasi koordinasi antardesa.

“Camat adalah ujung tombak pengawasan. Mereka memastikan koperasi tidak hanya jadi nama, tapi benar-benar aktif,” tambah Ridha.

Jadwal Implementasi Terstruktur

Pemkab Lumajang telah menyusun peta jalan sejak Maret hingga Desember 2025. Tahapannya meliputi identifikasi potensi desa, penyusunan petunjuk teknis, musyawarah desa, pendampingan, hingga legalisasi koperasi.

Proses ini melibatkan lintas sektor. Diskopindag, DPMD, Diskominfo, DKPP, dan Dispora berperan sesuai potensi yang digali dari tiap desa.

Dengan kolaborasi menyeluruh ini, Koperasi Merah Putih menjadi lebih dari sekadar kebijakan. Ia hadir sebagai simbol kemandirian desa dan harapan bagi masyarakat untuk masa depan ekonomi yang berkeadilan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Lumajang Matangkan Propemperda 2026, Bahas 9 Raperda Prioritas

8 Oktober 2025 - 17:38 WIB

92,52! Ini Rahasia Kedungjajang Raih Nilai SKK Tertinggi Tahun Ini

8 Oktober 2025 - 09:59 WIB

107 Berkas PPPK Berstatus BTS, Mayoritas Karena Perbedaan Data Ijazah dan Sistem

8 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni

8 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung

8 Oktober 2025 - 05:53 WIB

Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo

8 Oktober 2025 - 05:50 WIB

Trending di Daerah