Strategi Lumajang Wujudkan Koperasi Merah Putih Berkualitas

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 10 Mei 2025 08:20 WIB ·

Dari Bupati hingga Camat, Langkah Terukur Wujudkan Koperasi Merah Putih Berkualitas di Lumajang


 Dari Bupati hingga Camat, Langkah Terukur Wujudkan Koperasi Merah Putih Berkualitas di Lumajang Perbesar

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Upaya ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang menargetkan 80.000 koperasi berdiri pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Muhammad Ridha, menegaskan bahwa kualitas koperasi menjadi prioritas utama. Ia menyebut keberhasilan bukan diukur dari jumlah semata, melainkan dari dampak nyata pada ekonomi desa.

“Bupati, camat, dan perangkat daerah ikut terlibat aktif. Kita ingin koperasi yang benar-benar hidup dan bermanfaat bagi warga,” ujar Ridha, Jumat (9/5/2025).

Bupati: Koordinasi, Anggaran, dan Pengawalan

Bupati Lumajang berperan penting dalam mendorong gerakan koperasi ini. Mulai dari menjalin komunikasi dengan Gubernur, mengintegrasikan program ke dalam rencana pembangunan, hingga menyediakan anggaran untuk akta hukum koperasi.

Tak hanya itu, Bupati juga memfasilitasi musyawarah desa khusus. Proses ini menjadi wadah partisipasi warga dalam menentukan bentuk koperasi sesuai potensi desanya.

Baca Juga : Sertifikasi Halal, Kunci Daya Saing Produk IKM Lumajang

Camat: Penghubung Lapangan

Di sisi lain, camat bertugas sebagai penggerak di wilayah kerja masing-masing. Mereka memantau proses pembentukan koperasi di desa, membantu pelatihan pengurus, dan memfasilitasi koordinasi antardesa.

“Camat adalah ujung tombak pengawasan. Mereka memastikan koperasi tidak hanya jadi nama, tapi benar-benar aktif,” tambah Ridha.

Jadwal Implementasi Terstruktur

Pemkab Lumajang telah menyusun peta jalan sejak Maret hingga Desember 2025. Tahapannya meliputi identifikasi potensi desa, penyusunan petunjuk teknis, musyawarah desa, pendampingan, hingga legalisasi koperasi.

Proses ini melibatkan lintas sektor. Diskopindag, DPMD, Diskominfo, DKPP, dan Dispora berperan sesuai potensi yang digali dari tiap desa.

Dengan kolaborasi menyeluruh ini, Koperasi Merah Putih menjadi lebih dari sekadar kebijakan. Ia hadir sebagai simbol kemandirian desa dan harapan bagi masyarakat untuk masa depan ekonomi yang berkeadilan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BK DPRD Jember Tunggu Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Kisah Duka di Pantai Dampar: Sulianto Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Dilaporkan Hilang

13 Mei 2026 - 10:31 WIB

Main Game dan Merokok Saat Bahas Layanan Kesehatan, Etika Anggota DPRD Jember Dipertanyakan

13 Mei 2026 - 09:55 WIB

PDIP Ingatkan Pentingnya Solidaritas Warga di Tengah Arus Informasi Digital

13 Mei 2026 - 09:04 WIB

Bupati Lumajang Ganti Lampu Jalan Rusak di Jatiroto Meski Bukan Aset Pemkab

12 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Penggantian Lampu Jalan di Jalur Provinsi dan Nasional

11 Mei 2026 - 08:02 WIB

Trending di Daerah