Lumajang, – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang memastikan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya kini berada di tempat aman.
Korban, AR (13), yang masih duduk di kelas 1 SMP, menjadi korban rudapaksa oleh ayahnya, TR (34), sejak duduk di kelas 5 SD, dengan tindakan yang terjadi sekitar 10 kali di rumah mereka di Kecamatan Randuagung.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada teman, yang kemudian dilaporkan oleh perangkat desa ke polisi pada 14 April 2025. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat ibu korban tertidur di rumah yang sama.
Dinsos-P3A berencana merawat korban di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan memberikan pendidikan dari pemerintah.
“Saat ini korban sudah tidak tinggal serumah dengan pelaku dan berada di lokasi yang tidak diketahui oleh ayahnya demi keamanan dan perlindungan korban,” kata Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A, Darno, Sabtu (10/5/25).
Diberitakan Sebelumnya, Polres Lumajang resmi menahan TR (34), ayah kandung yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya sendiri, AR (13), seorang siswi kelas satu SMP di Kecamatan Randuagung.
“Penahanan dilakukan pada 4 Mei 2025, sehari setelah penangkapan pelaku pada 3 Mei 2025,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, IPDA Untoro Abimanyu.
Tinggalkan Balasan