PT Kalijero dan Pelanggaran Sistematis HGU: Warga Dusun Kalibanter Berjuang Melawan Ketidakadilan Agraria - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 24 Mei 2025 14:44 WIB ·

PT Kalijero dan Pelanggaran Sistematis HGU: Warga Dusun Kalibanter Berjuang Melawan Ketidakadilan Agraria


 PT Kalijero dan Pelanggaran Sistematis HGU: Warga Dusun Kalibanter Berjuang Melawan Ketidakadilan Agraria Perbesar

Lumajang, – Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung tengah menghadapi krisis agraria yang serius akibat dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kalijero.

Warga setempat mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang selama ini dikuasai perusahaan, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan HGU yang diajukan.

Kasus ini membuka tabir pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani menyatakan dengan tegas bahwa PT Kalijero telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas.

Perusahaan ini diwajibkan melaporkan rencana kerja tahunan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari kewajiban administrasi HGU. Namun, selama bertahun-tahun, bahkan hingga perpanjangan HGU yang sudah mencapai tiga kali, PT Kalijero tidak pernah menyerahkan laporan tersebut.

“Kami sangat prihatin karena laporan rutin yang wajib disampaikan tidak pernah diterima BPN. Ini pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan,” kata Oktafiani, Sabtu (24/5/25).

HGU PT Kalijero mencakup hektare lahan, namun peruntukannya diduga tidak sesuai dengan yang diajukan saat permohonan.

Karena HGU ini dikeluarkan oleh kementerian, bukan oleh BPN daerah, maka DPR berencana melakukan koordinasi langsung dengan kementerian terkait untuk menelusuri dan menguji ulang keabsahan rekomendasi HGU tersebut.

“Kami akan mencari tahu apakah kementerian sudah melakukan uji kelayakan dan memastikan lahan digunakan sesuai peruntukannya. Jika tidak, kami tidak segan mengambil langkah tegas,” tegas Oktafiani.

Diberitakan sebelumnya, alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.200 hektar milik PT Kalijeruk Baru (KJB) di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, memicu keprihatinan mendalam dari warga setempat.

Penebangan besar-besaran tanaman keras seperti karet, kakao, dan kopi yang selama puluhan tahun menjadi penyangga ekosistem kini digantikan oleh perkebunan tebu yang disewakan kepada pihak ketiga. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Alih fungsi lahan yang dilakukan PT KJB ini diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Warga menilai perubahan drastis dari tanaman keras yang ramah lingkungan menjadi tanaman tebu yang lebih merusak adalah bentuk penyimpangan yang harus segera diusut tuntas.

Ahmad Sidik, perwakilan warga Dusun Kalibanter, menegaskan bahwa warga tidak menuntut pengambilalihan lahan, melainkan pengelolaan yang sesuai dengan peruntukan awal yang telah disetujui, yakni tanaman keras yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan alam.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis LPG 3 Kg di Jember Usai Lebaran, Warga Kesulitan Memasak

6 April 2026 - 08:59 WIB

Ditinggal Tahlilan Ayah, Siti Maisaroh Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

4 April 2026 - 10:49 WIB

Libur Paskah, Alun-Alun dan Kayutangan Jadi Fokus Pengamanan Lalu Lintas di Malang

3 April 2026 - 18:05 WIB

Tak Semua Pegawai Libur, WFH Lumajang Hanya untuk Administrasi

3 April 2026 - 08:32 WIB

Tragedi Libur Lebaran di Muara Bondoyudo, Pelajar SMP Lumajang Masih Hilang di Hari Keempat

1 April 2026 - 16:23 WIB

Aman untuk Sekarang, Tapi Tidak Pasti, Ketergantungan Kebijakan Pusat pada Nasib P3K

31 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Daerah